JAYAPURA, wartaplus.com - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksan Negeri Jayapura menyerahkan tersangka YROG, mantan Plt Kadis PUPR Kabupaten Keerom Tahun 2018 dan barang bukti kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jayapura, Kamis (08/06).
Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2,red) oleh penyidik, setelah berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan jalan Tepanma – Towe Hitam pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Keerom Tahun anggaran 2018 yang disangkakan telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Adapun kerugian negara, berdasarkan hasil audit tertentu Inspektorat Kabupaten Keerom Nomor LHP : 700/49/ITKAB-KR/2021 tanggal 10 September 2021, yakni sebesar Rp. 4.689.995.181.04.
"Pelaksanaan tahap dua ini, setelah jaksa penyidik menyatakan berkas perkaranya telah lengkap memenuhi syarat formil dan materiil atau dikenal dengan Istilah Perkara sudah P-21," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Alexander Sinuraya dalam keterangan persnya, Kamis sore.
Ia menambahkan, pelaksanaan tahap dua dilaksanakan di Lapas Klas IIA Abepura, Kota Jayapura oleh Jaksa Achmad Kobarubun.
"Penahanan di Lapas Abepura, karena sebelumnya tersangka telah ditahan pada tingkat penyidikan di Lapas tersebut," terang Kajari Alex.
Ia menjelaskan, penahanan terhadap tersangka pada tingkat penuntutan karena ancaman hukuman pidananya diatas lima tahun sesuai dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 9 Undang - Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.
Selain itu sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, diatur bahwa penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan bukti yang cukup dan dalam hal adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
"Berdasarkan fakta-fakta pada berkas perkara dan barang bukti telah ditemukan bukti yang cukup bahwa perbuatan tersangka telah memenuhi unsur dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang - Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP, sehingga untuk mempermudah pemeriksaan dan agar tersangka tidak melarikan diri atau mengulangi tindak pidana maka, terhadap tersangka telah memenuhi syarat subjektif untuk dilakukan penahanan," urai Kajari.
Adapun penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung mulai 08 Juni hingga 27 Juni 2023 atau dalam masa tahap penuntutan.**