JAYAPURA, wartaplus.com - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri Jayapura menyerahkan H.I, tersangka kasus dugaan korupsi pada pekerjaan jalan Tepanma – Towe Hitam Tahun anggaran 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Keerom, Selasa (06/06) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jayapura.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor : Print-01/R.1.10/Fd.1/04/2021 tanggal 26 April 2021 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor : Print-01.a/R.1.10/Fd.1/05/2022 tanggal 10 Mei 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Alexander Sinuraya dalam keterangan tertulisnya, Selasa malam menyatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU, setelah berkas perkara penyidikan telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 9 Undang - Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP, dengan kerugian berdasarkan hasil audit tertentu Inspektorat Kabupaten Keerom Nomor LHP : 700/49/ITKAB-KR/2021, tertanggal 10 September 2021, diperoleh kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 4.689.995.181.04.
Penahanan
Kajari Alex Sinuraya menyebut bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka. "Alasan penahanan karena tersangka melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang - Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara," sebutnya.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (4) huruf a UU RI No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
"Karena Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hukumannya paling lama 20 tahun, dengan demikian terhadap tersangka telah memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan," tegas Kajari.
Apalagi berdasarkan fakta-fakta penyidikan sebagaimana terurai dalam Laporan Perkembangan Penyidikan, telah ditemukan bukti yang cukup bahwa perbuatan tersangka telah memenuhi unsur dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang - Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.
"Sehingga untuk mempermudah pemeriksaan dan agar tersangka tidak melarikan diri atau mengulangi tindak pidana maka, terhadap tersangka telah memenuhi syarat subjektif untuk dilakukan penahanan," tegasnya lagi.
Penahanan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II a Jayapura di Abepura untuk 20 hari ke depan atau sejak 06 Juni hingga 25 Juni 2023 (tingkat penuntutan,red).