SENTANI,– Dua pelaku bandar judi togel dengan inisial RP (33) dan KO (33) kembali dibekuk oleh Satuan Reskrim Polres Jayapura saat melakukan aksinya di depan kuburan cina, batas kota Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Selasa (27/2) siang.
Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, kepada awak media menyatakan, penangkapan ini dilakukan setelah menerima aduan dari masyarakat tentang adanya aktivitas jual beli togel di batas kota.
“Dari laporan warga itu, kami bergerak ke lokasi dan ternyata benar sementara terjadi transaksi jual beli togel, sehingga anggota saya langsung mengamankan keduanya,” kata Victor kepada wartawan di Mapolres Jayapura, Selasa (27/2) siang.
“Saat dilakukan penangkapan kedua pelaku sedang melakukan aksinya dengan mencatat kupon judi togel,” sambungnya.
Lanjut Kapolres, dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan beberapa nota togel dari tangan kedua pelaku.
“Dari tangan kedua pelaku, kita amankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 6.359.000, ada buku nota kosong dan ada juga yang sudah ditulis,” bebernya.
Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di mapolres jayapura untuk proses hukum selanjutnya. “ Keduanya dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maxsimal 10 tahun,” terang AKBP Victor Dean Mackbon. [Fendi]