JAYAPURA, wartaplus.com - Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota bersama tersangka pemilik ganja berinisial VN (25), melakukan pemusnahan barang bukti narkotika milik tersangka seberat 2,3 kg.
Pemusnahan berlangsung di kawasan Ampera, belakang Toko Saudara Dua, Kota Jayapura, Senin (29/5) siang.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H mengatakan, pelaksanaan pemusnahan ganja tersebut dilakukan dengan cara dibakar.
"Pemusnahan barang bukti ganja ini guna melengkapi berkas perkara dan atas petunjuk Jaksa yang menangani perkaranya. Dimana kini tinggal menunggu hasil penelitian berkas perkara yang dikirim ke pihak Kejaksaan Negeri Jayapura," ungkap Alamsyah.
Ia menyebut, atas perbuatannya VN disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dimana VN terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.
Iptu Alam juga menambahkan, perbuatan VN dikenakan Pasal 114 Ayat (2) karena barang bukti yang dimiliknya lebih dari 1 kilogram.**