Selundupkan Ganja 8,7 Kg, Warga PNG Terancam Pidana Penjara Seumur Hidup

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Mackbon saat memberikan keterangan pers pengungkapan kasus ganja libatkan warga PNG di Mapolresta, Rabu (24/05)/Humas Polresta Jyp

JAYAPURA, wartaplus.com - Seorang pria warga negara tetangga Papua Nugini berinisial IW, hanya bisa pasrah ketika digelandang ke Mapolresta Jayapura Kota, Senin (22/05) lalu, usai kedapatan memiliki narkotika jenis ganja seberat 8,7 kg.

Dalam konferensi pers oleh Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si, Rabu (24/05) pagi, tampak pelaku juga turut dihadirkan bersama barang bukti ganja yang berhasil disita Satuan Reserse Narkoba. Tidak hanya itu, juga ada barang bukti lainnya yakni 4 unit sepeda motor. 

Di hadapan awak media, Kapolresta Mackbon membeberkan kronologis penangkapan yang bermula dari adanya laporan masyarakat penghuni kawasan Dok IX Kali, tepatnya di belakang Hotel Andalucia, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua.

Di lokasi ini kemudian diketahui merupakan tempat pelaku ditangkap pada Senin (22/05) malam, sekira pukul 23.10 Wit.

"Jadi masyarakat melapor bahwa ada seorang pria yang dicurigai membawa ganja dalam jumlah yang banyak. Laporan ini kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Sat Narkoba dengan melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menemukan pelaku di salah satu rumah yang terbuat dari kayu," ungkap Mackbon yang dalam keterangan pers didampingi Wakapolresta Jayapura, AKBP Deni Herdiana SE.SH,MM, MH, Kabag Ops AKP M.B.Y Hanafi SH, S.Ik, MH, dan Kasat Narkoba, Iptu Alamsyah Ali SH,MH. 

Saat dilakukan penggeledahan, tim opsnal menemukan pelaku berikut barang bukti Narkotika jenis ganja didalam kamar mandi yang sudah tidak terpakai.

"Saat diinterogasi diketahui jika pelaku merupakan warga negara PNG, dan ganja yang ditemukan itu dibawa dari negaranya dan masuk ke Jayapura melalui jalur laut," jelas Kapolresta.

Ganja yang ditemukan dengan total seberat 8,7 kg tersebut telah dikemas per paket, mulai dari kemasan paket berukuran kecil hingga besar.

"Tak hanya itu, barang bukti yang berhasil kami amankan juga yakni 1 unit SPM Yamaha Xeon dan 3 unit SPM Yamaha Jupiter Z," sebut Kapolres Mackbon.

IW akan dijerat Pasal 111 Ayat (2) UU. RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana  penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Kasus Narkotika jenis ganja ini merupakan kasus keenam ditahun 2023 yang melibatkan Warga Negara Asing yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota," sebutnya lagi.

Sat Narkoba sendiri akan mendalami kasus ini dan mencari pelaku lainnya yang dicurigai bekerja sama dengan pelaku IW dan akan berusaha memberantas penyebaran Narkotika jenis apapun di Kota Jayapura.**