PTUN Jayapura Tolak Gugatan Aten Wetapo Terkait Hasil Seleksi Calon Anggota KPU Papua Pegunungan

Tim kuasa hukum Timsel Calon Anggota KPU Papua Pegunungan/Istimewa

JAYAPURA, wartaplus.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura menolak gugatan Aten Wetapo terhadap Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU Papua Pegunungan, Mura Wenda SH terkait hasil seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan periode 2023 - 2028 pada 24 Maret 2023 lalu.

Sidang putusan, Rabu (24/05) yang dipimpin Yusuf Klemen dan melalui E-court diputuskan yaitu; menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima, dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 415.000, 00 (Empat ratus lima belas ribu rupiah).

Ketua Tim Hukum Timsel KPU Papua Pegunungan, H. Rahman Ramli SH,MH dalam keterangannnya menyatakan menerima hasil putusan persidangan.

Ia berpendapat bahwa gugatan Aten Wetapo ke PTUN Jayapura tertanggal 28 Maret 2023 lalu, salah alamat.

"Karena ketika Timsel telah selesai melakukan proses seleksi, maka selanjutnya hasil langsung diserahkan ke KPU RI. Oleh karena itu dengan adanya gugatan terhadap Timsel, menurut kami selaku kuasa hukum tidak tepat, karena harusnya gugatannya ditujukan ke KPU RI," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya dari hasil seleksi administrasi oleh Timsel terhadap 122 pendaftar bakal calon anggota KPU Papua Pegunungan, tertanggal 24 Maret 2023 lalu KPU RI dalam surat keputusannya memutuskan ada 64 bakal calon yang lulus untuk mengikuti tahap selanjutnya yakni tes tertulis.**