JAYAPURA, wartaplus.com - Polisi amankan 22 orang warga terkait dua kasus pembunuhan dan satu penganiayaan berat yang dilakukan oleh Orang Tak Dikenal beberapa waktu lalu di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan.
Kabag Ops Polres Yahukimo AKP Alwi Wairooy membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh tim gabungan Polres Yahukimo dan Satgas Ops Damai Cartenz tersebut pada Selasa (16/05) dini hari sekira pukul 02.54 Wit di Kompleks Obio, Jalan Pertanian, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo.
“Sebanyak 22 orang telah diamankan dan saat ini sedang dalam proses penyidikan. Penangkapan ini dilakukan sebagai hasil pengembangan dari beberapa aksi pembunuhan yang terjadi dalam beberapa minggu terakhir di wilayah Yahukimo,” ungkap Kabag Ops saat melakukan pertemuan dengan Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat dan Aparat Pemerintahan Distrik di Mapolres Yahukimo Selasa pagi.
Pertemuan itu sendiri dalam rangka menindaklanjuti penangkapan yang dilakukan tim gabungan Kepolisian.
Kabag Ops menegaskan, penangkapan yang dilakukan tidak secara sembarangan. Bahwa pihak kepolisian akan melaksanakan proses hukum dengan baik dan adil.
“Jika terbukti bahwa orang-orang yang diamankan tidak bersalah, mereka akan segera dibebaskan. Namun, jika terbukti bersalah, mereka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, dalam pertemuan Wakil Kepala Suku Ngalik, Lazarus Giban, berharap Polisi bisa memberikan penjelasan yang rinici terkait penangkapan.
"Ini masyarakat ingin mengetahui apakah semua yang diamankan merupakan anggota suku Ngalik. Apakah mereka benar-benar terlibat dalam aksi-aksi kejahatan di Kabupaten Yahukimo. Jika terbukti terlibat, mereka meminta agar proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kabag Ops Polres Yahukimo pun membenarkan.
Di kesempatan itu, ia mengajak para tokoh masyarakat untuk mendukung dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan wilayah Yahukimo yang aman dan damai bagi seluruh masyarakat.
Pertemuan ini juga diharapkan dapat memperkuat hubungan antara pihak kepolisian dan tokoh masyarakat. Kolaborasi dan kerjasama yang baik antara keduanya sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Yahukimo.
Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan tercipta pemahaman yang lebih baik antara pihak kepolisian dan masyarakat, sehingga tercipta kerjasama yang efektif dalam menjaga keamanan dan menyelesaikan kasus-kasus kejahatan yang terjadi di wilayah Yahukimo.
Secara terpisah, Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius D. Fakhiri, S.I.K, menegaskan jajaranya akan mencari dan memproses hukum para pelaku kriminalitas yang mengakibatkan beberapa kejadian dan telah meresahkan masyarakat Yahukimo.
Untuk diketahui dari 22 orang yang diamankan, kabarnya tiga diantaranya merupakan Kepala Kampung. Tim gabungan juga menyita barang bukti diantaranya sejumah alat tajam seperti panah, kampak dan parang, ada ponsel, laptop, komputer serta baju dan aksesoris bergambar bendera bintang kejora.
Seperti diberitakan sebelumnya, teror dari Orang Tak Dikenal (OTK) menghantui masyarakat Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan sejak akhir april lalu.Selama lebih dari sepekan, setidaknya ada tiga kasus penganiayaan berat terhadap warga yang dilakukan OTK.
Pertama, pada Senin, (24/04), OTK melakukan penganiayaan hingga merenggut nyawa dua warga berinisial S (58) dan M (36). Peristiwa ini terjadi di kebun milik mereka, di KM 06 Dekai.
Lalu selang satu minggu kemudian tepatnya pada Minggu, (30/04) OTK kembali meneror dengan menganiaya dua warga asal toraja bernama Asri Obet (54) dan Yonatan Arruan (45). Penganiayaan tersebut menyebabkan keduanya meninggal dunia yang terjadi di rumah mereka jalan Statistik Distrik Dekai.
Terakhir kasus penikaman yang dilakukan terhadap seorang pedagang cilok berinisial AM (50) di jalan Seradala KM 02 Distrik Dekai, Rabu (03/05). Bersyukur nyawa korban terselamatkan, meski mengalami luka tusuk di sejumlah bagian tubuhnya.
Sebelumnya, dari pengembangan penyelidikan kasus ini, tim gabungan berhasil mengamankan sembilan orang dan tiga orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus pembunuhan dua warga asal Toraja, Asri Obet (54) dan Yonatan Arruan (45).**