MULIA, wartaplus.com - Penjabat Sekda Kabupate Puncak Jaya, Yubelina Enumbi, SE., MM memimpin apel gabungan Senin (08/05) pagi berlangsung di halaman Kantor Bupati.
Dalam amanatnya, Pj Sekda secara tegas mengingatkan ASN tidak terlibat dalam ranah politik. Hal ini didasari dengan adanya PP 37 Tahun 2004 tentang larangan ASN menjadi anggota partai politik.
Jika ada ASN yang ingin terjun ke dunia politik dengan mendaftar sebagai calon legistlatif maupun calon kepala daerah, Pj Sekda mengimbau sebaiknya mengajukan surat pengunduran diri kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.
Apabila imbauan ini tidak diindahkan, tentunya akan dikenakan sanksi yakni dipecat secara tidak terhormat di mana ini berdasarkan UU no 7 thn 2017.
"ASN yang tidak mengindahkan larangan untuk tidak terlibat dengan parpol dan ketahuan maka sesuai peraturan PPK wajib memecat ASN tersebut secara tidak terhormat," tegasnya mengingatkan.
Ini ditekankan Pj. Sekda karena dirinya tidak ingin menimbulkan paradigma negatif masyarakat terhadap para ASN yang bertindak bebas atupun semaunya.
Pada kesempatan tersebut Yubelina masih menyayangkan ASN yang belum kembali ke tempat tugas setelah libur hari raya Idul Fitri.
Yubelina kembali menegaskan, akan segera mengevaluasi pelanggaran disiplin di lingkungan pemerintah Kabupaten Puncak Jaya.
Sementara itu untuk lebih mengoptimalkan peran Kepala Distrik, Pj. Bupati melalui Pj. Sekda memerintahkan 27 Kepala Distrik untuk kembali dan melaksanakan Apel di wilayahnya masing-masing.
"Mulai minggu depan Kepala Distrik apel bersama stafnya di Distrik masing-masing, kalian perpanjangan tangan masyarakat saat mau menghadap Pj. Bupati," tegasnya lagi.
Hal ini dilakukan karena banyak masyarakat yang ingin menghadap langsung dengan pimpinan daerah, tanpa melalui prosedur ataupun mekanisme yang ada, yakni tidak di maksimalkannya tupoksi para Kepala Distrik dengan alasan Kepala Distrik tidak ada di tempat tugas.
Selain itu, perintah untuk kembali ke Distrik masing-masing agar Kepala Distrik bisa mengevaluasi kinerja dan pelayanan distrik terhadap masyarakat, serta untuk tetap menjaga situasi kondusif di wilayah masing-masing.
Untuk diketahui, sistem kepegawaian saat ini sudah terintegrasi dengan semua elemen, mulai dari Taspen, BAKN sehingga ASN tidak bisa bertindak semaunya tanpa memperhatikan aturan yang berlaku.
Sebelum menutup amanatnya, Pj Sekda meminta para ASN selesai apel kembali ke kantornya masing-masing.
"Perhatikan bendera merah-putih di depan kantor sudah benar atau tidak karena bendera merah-putih merupakan lambang NKRI serta menjaga kebersihan kantor," tekannya.**