JAYAPURA, wartaplus.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Papua, Girius One Yoman sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi dari berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Pemprov Papua.
Penetapan tersangka ini disampaikan Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam rilis tertulisnya, Rabu (03/05).
Ia menyebut, penetapan tersangka berdasarkan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan dalam perkara tersangka Gubernur Papua, Lukas Enembe.
"Tim Penyidik kembali menemukan adanya peran pihak lain yang bersama-sama dengan Tersangka LE menerima suap dan gratifikasi dari berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Pemprov Papua," ungkap Ali Fikri.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Fikri, karena proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung, sehingga pihaknya belum bisa mengungkap secara detail perkaranya.
"Saat ini sedang berproses, maka terkait identitas pihak yang ditetapkan tersangka tersebut, termasuk uraian lengkap perbuatan dan pasal yang disangkakan belum dapat kami umumkan hingga diperoleh kecukupan alat bukti," terangnya.
Penetapan tersangka baru ini, lanjut Fikri, adalah bentuk komitmen KPK untuk membawa seluruh pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum ke persidangan.
Seperti diketahui, Gubernur Papua, Lukas Enembe resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK sejak awal Januari 2023 lalu.
Gubernur Papua dua periode ini dijadikan tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Penerimaan hadiah atau janji Lukas Enembe selaku Gubernur Papua Periode 2013 - 2018 dan 2018 - 2023 terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.**