JAYAPURA,- Tim Khusus Sat Reskrim Polres Jayapura berhasil membekuk dua bandar judi dadu, Sabtu (2/6) sore di sebuah rumah di Waena, Distrik Heram.
Dua pelaku yang diketahui bernama Andarias (51) dan Fahri Rahman (31) dibekuk Polisi di sebuah rumah petak yang selama ini dijadikan tempat untuk bermain judi yang beralamat di Jalan Karang, belakang Bank Mandiri, Waena. Selain mengamankan dua pelaku polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 4,5 juta, HP, mangkuk, buah dadu.
Kasubag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat yang resah atas perjudian di seputaran kompleks belakang mandiri sehingga pihaknya melakukan penggerebekan dan mengamankan para pelaku.
"Setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut, tim berhasil melakukan penggeledahan disebut rumah yang sering dijadikan tempat perjudian dan mengamankan pelaku beserta barang bukti, dimana dalam penggerebekan dipimpin langsung oleh pimpin Kanit Opsnal Sat Reskrim," ungkapnya Sabtu (2/6) sore.
Kata Jahja, sampai dengan saat ini ketiga kedua pelaku beserta batang bukti sudah berada di Polres untuk proses lebih lanjut.
"Para pelaku masih dalam pemeriksaan dan nantinya kedua pelaku akan dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman diatas 7 tahun," ungkap Jahja.
Dirinya pun nya pun menambahkan sampai dengan saat ini setidaknya sudah lebih dari 70 orang yang ditangkap terkait perjudian dan semuanya diproses tanpa ada kompensasi.
"Untuk perjudian ini merupakan atensi Kapolres dalam memberantas penyakit masyarakat di Kota Jayapura, dimana setiap pelaku yang ditangkap langsung akan diproses lebih lanjut tanpa pandang bulu," tegasnya.
Dirinya menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya para oknum yang masih terlibat dalam segala jenis perjudian agar segera meninggalkan kegiatan tersebut apabila tidak ingin di proses sesuai hukum yang berlaku. *