Satgas Penanganan Percepatan Penurunan Stunting dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim di Bentuk

Para Aparat Sipil Negeri mengikut apel pagi yang dipimpin Gubernur Papua Barat Komjen Pol (Pur) Drs. Paulus Waterpauw.,MS.I, Senin (17/4/2023)/Istimewa

MANOKWARI,wartaplus.com - Dalam rangka percepatan penurunan stunting, pada waktu 3 bulan ini sampai dengan bulan Juni-Juli, akan dibentuk Tim Satgas Percepatan Penanganan Stunting dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim yang diketuai oleh Asisten 3.

Ini dikatakan Gubernur Papua Barat Komjen Pol (Pur) Drs. Paulus Waterpauw.,MS.I, saat apel pagi di lingkup pemerintah Provinsi Papua Barat, Senin (17/4/2023).

Dikatakan, hal-hal penting yang dilakukan adalah memonitoring dana desa yang diperuntukan dalam penanganan stunting

Membuat peraturan mengenai penguatan fungsi pemerintahan distrik sebagai perpanjangan tangan gubernur untuk mengontrol dana desa dan colecting data stunting di tingkat desa atau kampung.

"Mengadakan rakor bersama kepala distrik dan pendamping desa dalam rangka penanganan stanting dan kemiskinan ekstrim,"ujarnya.

Kemiskinan ekstrem adalah kondisi ketidakmampuan masyarakat dalam
memenuhi kebutuhan dasar, yaitu makanan, air bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan dan akses informasi terhadap pendapatan dan layanan sosial.

Menurut BPS RI, masyarakat dikategorikan miskin ekstrim jika pengeluarannya dibawah Rp. 10.739 per orang per hari-harinya. Bila dikalkulasikan dalam sebulan dibawah Rp. 322.170 per orang. Hal tersebut berelevansi dengan peningkatan kasus stunting di Papua Barat. 

"Kondisi stunting Papua Barat saat ini mengalami kenaikan sebesar 3,8%, yang pada tahun 2021 sebesar 26,2% menjadi 30,0% di tahun 2022. Sedangkan target nasional berdasarkan arahan presiden penurunan angka stunting dibawah 14% di tahun 2024,"ujar Gubernur Waterpauw.*