JAYAPURA, wartaplus.com - Tim Resmob Numbay Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota mengamankan seorang pria berinisial JG (33) yang berprofesi sebagai satpam (security) di salah satu perusahaan Kota Jayapura.
JG ditangkap lantaran melakukan perbuatan pelecehan terhadap wanita berinisial S (29) yang terjadi di jalan alternatif belakang Rumah Sakit Bhayangkara Kotaraja, Senin (10/04) lalu.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Oscar Fajar Rahadian, S.I.K., M.H membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Korban melakukan pelecehan dengan cara memegang buah dada korban saat mengendarai motor. Seusai melakukan aksinya JG kemudian melarikan diri," ujar Oscar dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/04).
Kata Kasat, korban sempat mengejar pelaku, namun tidak berhasil. Atas kejadian itu korban kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian.
"Berdasarkan keterangan korban, pelaku sempat diamankan, namun pelaku membantah dan bersih keras atas tudingan tersebut," ungkap Oscar.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap pelaku, akhirnya ia mengakui perbuatannya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan secara intensif akhirnya JG mengakui dialah pelaku pencabulan malam itu terhadap korban, dimana saat melakukan aksinya dirinya dalam keadaan dipengaruhi minuman keras," terang Kasat.
Kasat Reskrim menambahkan, saat ini pelaku telah diamankan dan dikenakan pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Cabul dan terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.**