JAYAPURA, wartaplus.com - Dua personil Polres Jayapura secara resmi diberhentikan secara tidak hormat dalam upacara yang dipimpin Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH, di halaman apel Mapolres, Doyo Baru, Jumat, (31/03) pagi.
Pemberhentian secara Tidak Hormat (PTDH) ditandai dengan pelepasan baju dinas Kepolisian terhadap Aipda RT oleh Kapolres dan pencoretan foto Brigpol OW, yang tidak hadir saat upacara, dan disaksikan para pejabat utama, ASN serta seluruh personil Polres Jayapura.
Usai upacar kepada wartawan, Kapolres menyayangkan adanya PTDH ini. Apalagi saat ini Kepolisian justru memerlukan banyak personil.
"Namun terpaksa ada juga yang harus diberhentikan sebagai anggota Polri," ujarnya.
Kedua personil yang diberhentikan masing - masing Aipda RT dari Polsek Nimbokrang dan Brigpol OW dari Polsek Nimboran.
"Keduanya diberhentikan karena telah melanggar kode etik, untuk Aipda RT diberhentikan karena kasus asusila sedangkan Brigpol OW diberhentikan karena disersi atau tidak melaksanakan dinas secara berturut - turut," ungkap Kapolres.
Menurut ia, semua tindakan ada konsekuensinya sehingga menjadi pelajaran atau contoh untuk anggota yang lain dan bisa meminimalisir perbuatan - perbuatan yang melanggar norma - norma etika di lingkungan Polri itu sendiri.**