JAYAPURA, wartaplus.com – Petugas gabungan penjaga posko perbatasan RI - Papua Nugini (PNG) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 5.153 Gram narkotika jenis ganja kering yang dibawa 6 orang Warga Negara Asing Asal PNG, Selasa (28/03) lalu.
Dalam keterangan persnya di Jayapura, Kamis (30/03) pagi, Kasrem 172/PWY Kolonel Inf Bayu Sudarmanto mengatakan, keenam pelaku berinisial CA, HT, VA, JO, KE dan DG, ditangkap Tim gabungan dari Korem 172/PWY, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 756/WMS Pos Skofro, Tim Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC Unit P2 Kanwilsus DJBC Papua, dan Unit Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jayapura serta Imigrasi Papua.
"Mereka ditangkap saat melintas di jalur tikus Kampung Skofro Lama, Distrik Arso Timur, Kabupaten Keerom, Papua," ungkap Kasrem Bayu.
Ia menjelaskan, saat digeledah, para pelaku kedapatan membawa ganja kering siap yang ditaruh dalam 86 bungkus plastik berukuran sedang, dan disimpan di dalam tiga buah tas ransel dan dua buah noken.
"Jadi salah satu dari pelaku ini terindikasi sebagai pemain lama yang selama ini sering menyelundupkan ganja melalui jalur darat maupun laut yang selama ini belum terdeteksi oleh aparat," terangnya.
Lanjut Kasrem, penangkapan ini adalah yang ketiga kali dilakukan aparat gabungan dari Korem dan Kepolisian, serta yang ke 11 kali pada tahun 2023. "Ini menandakan adanya peningkatan penyelundupan ganja ke Indonesia melalui PNG,” akunya.
Kasrem menambahkan, penangkapan ini berkat sinergi yang terus dibangun oleh TNI Polri dan Instansi terkait yang menjaga wilayah perbatasan.
"Ini sebagai implementasi dari perintah Bapak Presiden RI Ir. Joko Widodo yang menegaskan Indonesia Darurat Narkotika. Sehingga seluruh instansi yang berkepentingan diharapkan saling bekerjasama untuk bisa menggagalkan penyelundupan narkoba di wilayah Perbatasan RI-PNG," tukasnya.
Selaku Wadan Kolakops, Kasrem Bayu menyampaikan terima kasih kepada setiap instansi yang telah membantu salah satu tugas Kolakops Korem 172/PWY yaitu menjaga perbatasan termasuk menggagalkan penyelundupan barang haram narkotika.
"Selama ini kerjasama yang kita lakukan telah berjalan dengan sangat baik,” ucapnya berterima kasih.
Di kesempatan itu, Kasrem juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada prajurit Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 756/WMS atas keberhasilanya menggagalkan upaya penyelundupan ganja ini.
“Pimpinan TNI-AD memberikan apresiasi dan penghargaan atas keberhasilan prajuritnya dalam melaksanakan tugas, seperti yang ditorehkan oleh prajurit Yonif 756/WMS ini, dimana satuan ini sudah beberapa kali melakukan hal yang sama dalam rangka menjaga wilayah perbatasan dari upaya penyelundupan narkotika,” pujinya.
Wujud Sinergitas
Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Papua Khoirul Hadziq mengatakan, penangkapan yang dilakukan ini adalah wujud sinergi tim gabungan yakni Bea dan Cukai bersama TNI/Polri dan intansi terkait lainnya.
Ia mengaku, pihaknya siap bersinergi, karena salah satu fungsi Bea Cukai sebagai Community Protector untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.
“Apalagi Bapak Presiden Joko Widodo sudah tetapkan Indonesia darurat narkotika, dan ini yang menjadi atensi kami,” katanya.
Menurut Khoirul, Bea Cukai merupakan garda terdepan masuknya barang dari luar negeri. Sehingga pihaknya memiliki peran penting dalam mencegah peredaran barang-barang yang dapat membahayakan keamanan negara.
“Ya, tugas kami adalah mencegah barang yang merusak kesehatan dan meresahkan masyarakat, dan melindungi masyarakat terhadap masuknya barang yang tidak memenuhi standar. Maka dari itu sinergi yang kami lakukan berkelanjutan dan masif,” ungkapnya.
Sementara itu Kabid Pemberantasan BNNP Papua Kombes Polisi Agung Ramos P. Sinaga menerangkan, bahwa BNN bersama Polisi bakal menyelidiki dan melakukan penyidikan lebih lanjut atas kasus ini.
“Supaya kita tahu siapa yang akan menerima dan siapa yang mengirim, asalnya dari mana barang ini, jadi jelas semua,” tegasnya.
Ditambahkan Kabag Wassidik Ditnarkoba Polda Papua, AKBP Muhammad Syafei, penangkapan narkotika jenis ganja ini bukan hal yang baru. Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat di wilayah Perbatasan RI- PNG, ikut proaktif memerangi peredaran narkotika.
“Kita semua harus mau bekerjasama untuk memberantas narkotika. Ancaman tidak main-main, hukumannya di atas lima gram itu bisa 5 tahun bahkan lebih,” ajaknya.
Ditanya berapa total harga jual dari ganja yang disita, jika dirupiahkan? Syafei menegaskan untuk penangkapan ganja pihaknya tidak pernah melihat dari nilai ekonomisnya.
"Kami hanya fokus tindak pidananya saja, karena takutnya kalau sebut (harga jualnya, red) takutnya akan berdampak ke masyarakat," katanya.**