Kuasa Hukum RDA Beri Klarifikasi Pemberitaan Dugaan Penganiayaan Terhadap Anak Aloysius Renwarin

Kuasa Hukum RDA saat memberikan klarifikasi terkait kronologis dugaan penganiayaan kliennya, Sabtu (25/03)/Andi Riri

JAYAPURA, wartaplus.com - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan RDA terhadap korban seorang gadis berinisial AR (18) yang terjadi di GOR Trikora Uncen, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Minggu (19/03) lalu, kini memasuki babak baru.

Korban melalui kuasa hukumnya Matheus Mamun Sare SH dan Dely Lusyana Wat SH membantah semua tudingan yang dilontarkan korban dan keluarganya terhadap kliennya.

Kepada wartawan di Jayapura, Sabtu (25/03), kuasa hukum membeberkan peristiwa dan fakta hukum terkait peristiwa tersebut.

Bahwa antara kliennya selaku terlapor dengan korban (pelapor) memang benar dulu pernah menjalin hubungan asmara, yang mana juga diketahui oleh ibu dan saudara pelapor. Namun kini hubungan itu telah berakhir.

"Sebelum peristiwa terjadi, pelapor yang menghubungi klien kami duluan dan akhirnya bertemu di lapangan basket. Jadi kalau ada informasi yang menyebut klien kami yang menghubungi dan menjemput pelapor dirumahnya, itu kami tegaskan tidak benar," tegas Matheus.

Saat itu pelapor mengajak RDA bertemu karena ingin membicarakan sesuatu. Namun saat itu RDA sedang ingin menonton basket sehingga menolak ajakan tersebut.

"Namun pelapor ini bersikeras ajak bertemu. Saat pertandingan kedua, klien kami melihat pelapor telah berada dalam GOR bersama temannya. Karena cuaca panas didalam gedung, klien kami bersama teman perempuannya bernama Cindy memutuskan untuk tidak menonton lanjutan pertandingan kedua dan keluar dari ruangan GOR," beber Matheus

"Saat hendak keluar, pelapor melihat dengan tatapan cemburu. Kemudian saat berada di mobil, klien kami menghubungi pelapor dan mengatakan jika ingin berbicara ia menunggu di mobil," ujarnya.

Lanjut Matheus, keduanya akhirnya bertemu di mobil. Dalam perbincangan itulah diketahui jika pelapor berkeinginan untuk menjalin hubungan asmara kembali dengan terlapor. Padahal masing masing diantara mereka telah memiliki pasangan baru.

Pelapor Cemburu

Namun karena terlapor telah memiliki pacar baru, sehingga diduga pelapor cemburu lalu kemudian menampar terlapor di pipi sebelah kiri.

"Saat itu diatas mobil klien kami ditampar oleh pelapor, tetapi menganggap hal tersebut tidak serius, sehingga diam dan mengalah. Kemudian pelapor kembali menampar klien sambil marah marah. Klien kami berusaha menenangkannya dengan memeluk pelapor, dan tanpa sengaja dugaan jari tangan kiri klien kami mengenai dahi kanan pelapor hingga terluka," ungkap Matheus.

Pelapor kemudian turun dari mobil dan meminta pertolongan, lalu ada dua orang petugas yang kemudian membantu menenangkannya.

"Dalam kasus ini klien kami merasa tidak melakukan kekerasan atau penganiayaan kepada pelapor. Bahkan ia sempat meminta untuk mengantar pulang, namun pelapor tidak mau," terangnya.

"Untuk diketahui pelapor sempat mengatakan kepada klien kami agar jangan berkata jujur dihadapan polisi, setelah ia melaporkan kasus ke Polsek Abepura," sambungnya.

Matheus menegaskan selaku penasihat hukum pihaknya akan mendampingi RDA dalam proses hukum yang dijalani, termasuk menyampaikan peristiwa dan fakta hukum yang terjadi dalam perkara dugaan tindak pidana ini kepada publik.

"Bukan mencari pembenaran diri bagi klien kami di depan hukum, akan tetapi untuk diketahui publik secara umum tentang peristiwa dan fakta hukum yang sebenarnya yang terjadi dalam perkara a quo ini," tegasnya.

"Bahwa kami yakin dan percaya, aparat penegak hukum Negara Republik Indonesia yang berwenang dalam perkara a quo, Profesional, Berintegritas, Berhati Nurani dan memiliki Krediblitas tinggi demi menjaga MARWAH Penegakan Hukum Positif Negara Republik Indonesia, dan terhindar dari Kepentingan lainnya yang diduga menyesatkan publik," tegasnya lagi.

Tidak Ada Penganiayaan

Dari peristiwa dan fakta hukum tersebut, urai Matheus, dapat disimpulkan bahwa tidak benar kliennya telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan yang dituduhkan selama ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP;

"Bahwa menurut hukum semestinya yang menjadi korban dalam perkara a quo adalah klien kami, mengingat ia ditampar oleh pelapor sebanyak 2 (dua) kali yaitu di depan SPBU Padang Bulan dan di dalam mobil di Parkiran Fakultas Kedokteran UNCEN, namun Klien kami menganggap hal tersebut bukan hal serius karena mengingat hubungan baik selama ini," tegasnya.

"Apabila klien kami memiliki niat jahat yaitu melakukan penganiayaan terhadap pelapor, tidak mungkin klien kami berada di Tempat Kejadian Perkara dalam waktu yang lama, dan tidak mungkin sebelum pulang klien kami menawarkan pelapor diantar pulang ke rumahnya," sambungnya.

Matheus juga menegaskan, perkara ini adalah perselisihan asmara antara kliennya dan pelapor yang telah dewasa dan bukan perselisihan antara para orang tua apalagi suku.

Mobil Dinas

Sementara terkait mobil dinas yang digunakan kliennya saat bersama pelapor, Matheus menegaskan, bahwa itu bukan mobil dinas Penjabat Bupati Jayapura yang notabena adalah ayah dari kliennya.

"Mobil Dinas yang digunakan oleh klien kami adalah mobil dinas Provinsi Papua yang diperuntukan bagi ayahnya dan bukan mobil dinas Penjabat Bupati Jayapura," tegasnya.

"Kami selaku Penasihat Hukum yang mendampingi, membela dan memberi bantuan hukum bagi klien kami dan keluarga dengan ini menyatakan keberatan dan melarang setiap orang untuk melibatkan Ayah dari klien kami selaku Penjabat Bupati Jayapura dalam perkara ini," tegasnya.

Kuasa hukum juga meminta setiap orang yang tidak memiliki kepentingan hukum dalam perkara ini agar tidak membuat asumsi, opini, dalih dengan maksud tujuan penggiringan opini publik yang menyesatkan demi menyudutkan kliennnya beserta keluarga besarnya.

Diakhir keterangannya, kuasa hukum juga meminta agar dalam pemberitaan tidak menyebutkan nama lengkap kliennya maupun nama ayahnya serta pangkat dan jabatannya, ini sesuai dengan asas praduga tak bersalah yang harus dijunjung tinggi.**