Presiden Jokowi Sudah 16 kali Kunjungi Papua, Namun Baru Satu Kasus HAM Berat di Sidangkan

Frits Bernard Ramandey Kepala Komnas HAM RI Perwakilan Papua/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com –  Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 11 Januari 2023, mengakui bahwa pelanggaran HAM yang berat telah terjadi pada berbagai peristiwa di Tanah Air. “Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa,”ujar Presiden.

Dalam hal ini, Presiden menyesalkan terjadinya pelanggaran HAM yang berat pada sejumlah peristiwa yakni:

  1. Peristiwa 1965-1966;
  2. Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985;
  3. Peristiwa Talangsari, Lampung 1989;
  4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989;
  5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998;
  6. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998;
  7. Peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999;
  8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999;
  9. Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999;
  10. Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002;
  11. Peristiwa Wamena, Papua 2003; dan
  12. Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.

Pada kesempatan tersebut, Presiden juga menyampaikan rasa simpati dan empati yang mendalam kepada para korban dan keluarga korban. Untuk itu, pemerintah akan berupaya memulihkan hak para korban secara adil dan bijaksana.

“Tentu adalah hak baik jika Jokowi bisa melanjutkan upaya penyelesaian dua kasus pelanggaran HAM di Papua yang belum tuntas. Harus juga di akui bahwa  pemerintahan Presiden Jokowi lah pemerintah secara terbuka mengakui adanya pelanggaran HAM di Indonesia sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga korban. Komnas HAM mengucapkan terimakasih walau itu memang tugas pemerintah,”ujar Frits Ramandey Kepala Komnas HAM RI Perwakilan Papua kepada wartaplus.com, Selasa (21/3/2023) pagi Saat ini juga presiden telah mengeluarkan dua keputusan penting soal penyelesaian HAM di Indonesia yaitu.

  1. Inpres No.2 THN 2023 tentang . Pelaksanaan rekomendasi penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM yang berat.
  2.  Kepres no. 4 THN 2023 tentang, Tim pemantauan pelaksanaan rekomendasi penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM yang berat.

Freeport

“Dua keputusan ini menunjukan bahwa Jokowi punya komitmen penyelesaian kasus kasus HAM berat di Indonesia yang telah di tetapkan oleh Komnas HAM. Tetapi tidak berarti penyelesaian kasus HAM berat di baypaskan dengan upaya non yudisial. Bahwa di jaman kepemimpinan Jokowi juga terjadi banyak kekerasan yg mengakibatkan korban jiwa, tapi juga penguasaan hak ulayat masyarakat secara sepihak oleh korporasi, hilangnya lapangan kerja untuk ribuan buruh di PT Freeport, tentu ini jadi tugas yang kiranya di selesaikan oleh Presiden Jokowi,”ujarnya