JAYAPURA, wartaplus.com - Pj. Bupati Puncak Jaya H. Tumiran, S.Sos, M.AP menyerahkan Laporan Keuangan Unaudited Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya tahun anggaran 2022 ke BPK RI Perwakilan Provinsi Papua.
Penyerahan ini juga oleh Bupati dari lima kabupaten lainnya yaitu Lanny Jaya, Nduga, Mamberamo Raya, Kepulauan Yapen dan Yalimo, berlangsung di Aula kantor BPK RI Perwakilan Papua, di Kota Jayapura, Rabu (15/03).
Setelah penyerahan nantinya akan ditindaklanjuti oleh BPK dengan menurunkan tim pemeriksa untuk melaksanakan pemeriksaan terinci.
Acara ini dihadiri langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Papua, dan seluruh Pejabat Struktural dan Fungsional di lingkungan BPK RI Perwakilan Provinsi Papua.
Pj. Bupati Puncak Jaya H. Tumiran, S.Sos, M.AP mewakili para Bupati lainnya dalam sambutan menyampaikan, acara ini merupakan salah satu agenda rutin setiap tahun, sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban pemerintahan daerah dalam pengelolaan keuangan sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.
"Hasil pemeriksaan yang telah dilakukan beberapa tahun terakhir, memang sangat bervariasi diantara beberapa kabupaten. Hal tersebut tergantung pada kondisi daerah masing-masing, dan tentu saja sesuai dengan kemampuan dan kualitas SDM yang ada," kata Tumiran.
Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang lalu, ada yang telah mendapatkan opini WTP, WDP dan bahkan masih ada yang disclaimer.
"Namun demikian kami dari Pemerintah Daerah tetap komitmen dan selalu berusaha semaksimal mungkin untuk dapat menyajikan laporan keuangan sebaik mungkin, tentu saja tdk terlepas dari arahan dan bimbingan dari Tim BPK,” ungkapnya.
Kendala
Tumiran juga menyebut ada berbagai kendala dan hambatan di lapangan dalam penyelenggaraan pemerintahan, seperti masih saja terjadi gangguan keamanan di beberapa daerah, dan juga kondisi alam yang sering terjadi seperti terputusnya transportasi darat dibeberapa tempat, yang dinilai sangat berpengaruh dalam pengelolaan keuangan daerah.
"Dengan telah dilakukan penyerahan LKPD secara resmi pada hari ini, kami pemerintah daerah telah siap untuk dilakukan pemeriksaan terperinci dan dengan hormat mengundang Tim Audit untuk segera melaksanakan pemeriksaan, sehingga kami dari pemda akan menerimanya dengan tangan terbuka," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Papua, Dr Martua,ma Saragi ST.MM menjelaskan, pemeriksaan yang akan dilakukan merupakan salah satu bentuk mandatori peraturan perundang-undangan, oleh karena itu diharapkan kerjasama yang baik dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah di Provinsi Papua agar proses pemeriksaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan rencana.
Ia juga memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Pemerintah Daerah yang telah menyerahkan LKPD tepat waktu, yaitu maksimal 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
“Dengan telah diserahkannya LPKD ini maka tim pemeriksa akan segera turun ke Daerah paling lambat dimulai pada hari senin tanggal 20 maret 2023, sehingga diminta kepada semua daerah untuk segera menyiapkan segala dokumen-dokumen yang dibutuhkan,” kata Martuama.**