Kejati Papua Pastikan Hadiri Sidang Praperadilan yang Diajukan Plt Bupati Mimika Rabu Besok

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Papua, Aguwani/Andi Riri

JAYAPURA, wartaplus.com – Kejaksaan Tinggi Papua memastikan hadir dalam sidang gugatan Praperadilan yang diajukan Plt Bupati Mimika, Johanis Rettob, di Pengadilan Negeri Kelas I A Jayapura, di Abepura Kota Jayapura, Papua, Rabu (08/03) besok.

Kepastian kehadiran jaksa selaku termohon disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Papua, Aguwani kepada wartawan di Jayapura, Selasa (07/03) siang.

“Ada lima orang tim Jaksa yang sudah diberi kuasa atau surat perintah dari pimpinan (Kepala Kejaksaan Tinggi) untuk menghadiri persidangan besok. Tim ini dipimpin Koordinator Pidsus,” kata Aguwani.

Di kesempatan itu, ia juga membantah jika ketidakhadiran pihaknya selaku termohon dalam persidangan perdana Jumat (03/03) lalu karena ada unsur kesengajaan.

“Yang kemarin itu bukan kami sengaja menunda tidak hadir, tapi memang belum ada petunjuk atau surat perintah tertulis dari pimpinan. Jadi pada dasarnya kita gak bisa masuk seenaknya saja, tapi tetap harus mengikuti aturan atau persetujuan dari pimpinan,” tegas bantahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Johanis Rettob melalui kuasa hukum kantor pengacara M Yasin Jamaluddin mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi selaku penyidik sekaligus penuntut umum ke Pengadilan Negeri Jayapura.

Adapun alasan pengajuan gugatan praperadilan, karena kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helicopter di Dinas Perhubungan Timika tahun 2015 silam yang disangkakan kepada kliennya tidak memiliki dasar hukum dan tidak ada kerugian negara.

"Hasil Audit BPK tidak ditemukan adanya kerugian negara dalam kasus yang kejaksaan tangani. Bahkan berdasarkan undang-undang yang berhak menentukan kerugian negara adalah BPK, selain itu tidak bisa," ujar Jauhari, salah satu Tim Kuasa Hukum.

Bahkan katanya, meski kejaksaan memiliki dua atau tiga alat bukti, namun tidak ada penghitungan atau temuan resmi kerugian negara dari BPK.

“Kasus ini tidak bisa disebut sebagai tindakan Pidana korupsi. Ini terkesan kasusnya sangat terburu-buru," herannya.

Jauhari bahkan membeberkan bahwa kasus ini sendiri sebelumnya sudah pernah ditangani oleh KPK selama dua tahun penyelidikan, namun akhirnya dihentikan.

“Sementara Kejaksaan Tinggi Papua melakukan penyelidikan hanya dalam waktu singkat lalu menetapkan klien kami tersangka. Tidak ada bukti dari BPK mana dihentikan, sedangkan Kejaksaan hanya dua bulan saja," herannya lagi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksan Tinggi Papua menetapkan Plt Bupati Mimika Bersama dengan Direktur Umum PT Asian One Air berinisial SH sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helicopter di Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika pada 2015 silam

Saat itu tersangka menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Mimika. Kerugian diperkirakan mencapai Rp43 Miliar.**