Johannes Rettob: Pelimpahan Berkas Ke Pengadilan Tidak Sah dan Cacat Hukum

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika Johannes Rettob/Istimewa

MIMIKA,warraplus.com - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika Johannes Rettob bukan suara perihal pelimpahan berkas perkara oleh Kejaksaan Tinggi Papua kepada pengadilan Tipikor Jayapura.

Menurutnya pelimpahan berkas itu dinilai tidak dah dan cacat di mata hukum. "Sagai orang yang ditetapkan oleh Penyidik Kejati Papua, saya merasa menetapkan tidka dengan proses yang tidak adil, melanggar hukum Mimikaacara pidana, bahkan Tahapannya serta melanggar dan menginjak Hak Asasi Manusia,"ucapnya dalam keterangan yang diberikan, Sabtu (4/3) sore.

Bupati menyebutkan proses penyelidikan perkara hanya  dilakukan 1 bulan oleh Kejaksaan Negri Timika  dan ditingkatkan menjadi Penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Papua pada Agustus 2022 lalu, kemudian dijadikan tersangka tersangkut pada Januari 2023. *