Kejari Jayapura Kembalikan Aset Yang Dikuasai Mantan Pejabat Pemda Sarmi

Penjabat Bupati Sarmi Markus Mansnembra dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura, Lukas Alexander Sinuraya/Andy

JAYAPURA,wartaplus.com – Kejaksaan Negeri Jayapura berhasil mengamankan aset milik Pemerintah Kabupaten Sarmi berupa delapan unit kendaraan roda empat yang sebelumnya dikuasai oleh mantan pejabat daerah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura, Lukas Alexander Sinuraya, mengatakan, delapan kendaraan milik Pemkab Sarmi itu diamankan di Jayapura dan Jogjakarta. “Ada delapan kendaraan yang berhasil kita amankan dari beberapa mantan pejabat Pemda Sarmi. Ini ada yang dari tahun 2008, 2012 dan 2014. Bahkan kendaraan ini sudah ada yang dibawa keluar Papua hingga ke Jogja dan Sulawesi,”katanya kepada wartawan di Kota Jayapura pada Senin (27/02/2023).

Alexander Sinuraya menyebut, jumlah aset Pemerintah Daerah Sarmi yang berada ditangan mantan pejabat masih cukup banyak, sehingga pihaknya masih terus melakukan penelusuran untuk dikembalikan.

“Masih banyak aset milik pemda yang belum ditarik, paling banyak itu aset kendaraan mobil dan tanah. Jadi kita bersurat dulu sehingga kalau ada kesadaran bisa dikembalikan, tapi kalau tidak maka akan kita tindak tegas,” jelasnya.

Menurutnya, jika aset milik pemda ini tidak dikembalikan maka akan masuk dalam tindak pidana korupsi karena barang-barang tersebut milik Negara.

“Kenapa bisa dikuasai oleh mantan pejabat? Bisa saja pengetahuan hukumnya kurang karena sudah lama pakai sehingga dianggap milik pribadi, padahal kan itu tercatat sebagai barang milik negara,” bebernya.

“Jika asetnya tidak dikembalikan bisa dikenakan undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” sambungnya.

Sementara itu, Penjabat Bupati Sarmi Markus Mansnembra mengakui, masih banyak aset milik Pemkab Sarmi yang masih dikuasai mantan pejabat, sehingga diharapkan melalui kerjasam dengan Kejakssan Negeri Jayapura, maka aset pemda itu bisa dikembalikan.

“Kalau untuk kendaraan roda empat jumlahnya sekitar 30 unit. Untuk itu kita lakukan secara bertahap untuk ditarik kembali melalui kerjasama dengan Kejari Jayapura. Kita juga terus melakukan pendataan sehingga aset-aset lainnya bisa dikembalikan ke Pemda Sarmi,” ujarnya.

Mansnembra menyanyangkan perilaku mantan Pejabat Pemda Sarmi yang enggan mengembalikan aset pemda, padahal aturan sudah mengatur agar pejabat yang pindah maupun pension agar mengembalikan aset milik pemda.

“Sebenarnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) ini sudah tau bahwa setelah selesai masa tugas maka wajib mengembalikan seluruh aset milik pemda yang digunakan. Ini kan sangat mengganggu pencatatan aset kita,” imbuhnya.

Dirinya berharap kerjasama dan kesadaran dari pihak lain yang sudah tidak lagi berhak menggunakan kendaraan dinas, agar dapat dikembalikan, sehingga bisa digunakan sesuai dengan peruntukannya.

“Sarmi ini daerahnya cukup luas jadi kita membutuhkan kendaraan ini untuk digunakan. Harapan kita aset yang sudah dibawa bisa dikembalikan agar bisa dignakan untuk melayani masyarakat kita yang jauh di kampong-kampung,” tandasnya.*