JAYAPURA, wartaplus.com - Merujuk pada Keputusan KPU Nomor 71 Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan Periode 2023 - 2028, Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan Periode 2023 – 2028 mulai membuka pendaftaran selama 10 hari ke depan, terhitung mulai hari ini, Sabtu, 11 Februari hingga 21 Februari mendatang.
Ketua Tim Seleksi, Mura Wenda dalam keterangan persnya di Jayapura, Sabtu (11//02) membeberkan persyaratan untuk calon anggota KPU diantaranya berdomisili di wilayah provinsi Papua Pegunungan dibuktikan dengan Ktp elektronik, berusia paling rendah 35 tahun, dan berpendidikan paling rendah S1, telah
mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon, bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Provinsi, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih," sebut Mura yang dalam keterangan pers didampingi Sekertaris Timsel, Marthinus Solossa dan anggota Petrus Paulus Ell, Kristina Sawen dan Newton F Mokay.
Pesyaratan lain, bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan, bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih, dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Selain itu, bagi calon anggota KPU Provinsi harus memenuhi syarat belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Ketua Timsel, Mura Wenda
"Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan, dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama selama 5 (lima) tahun atau lebih dari 2½ (dua setengah) tahun pada setiap masa jabatan," jelasnya.
Persyaratan lain bahwa calon anggota KPU Provinsi harus memenuhi syarat tidak pernah dikenai sanksi pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Sekertaris Timsel, Marthinus Solossa menambahkan, untuk kelengkapan dokumen persyaratan antara lain Surat Pendaftaran bermaterai, foto kopi KTP, pas foto warna 4x6, daftar riwayat hidup, foto kopi ijazah terakhir dan surat surat pernyataan.
Untuk cara pendaftaran bisa melalui pengunggahan dokumen persyaratan melalui lama siakba.kpu.go.id dan penyerahan dokumen fisik secara langsung atau melalui jasa ekspedisi ke alamat Sekertariat Tim Seleksi.
Di Wamena bertempat di Kantor Persiapan KPU Provinsi Papua Pegunungan, Jl. SD Percobaan, Wamena, Kabupaten Jayawijaya. Lalu di Jayapura di Kantor Sekretariat KPU Provinsi Papua, Jl, Kelapa II Entrop, Kota Jayapura.
"Batas waktu penyampaian dokumen persyaratan dimulai sejak tanggal pengumuman ini sampai dengan tanggal 21 Februari 2023," kata Marthinus Solossa.
Anggota Timsel, Petrus Paulus Ell membeberkan alasan pembukaan dua kantor Sekertariat pendaftaran di Jayapura dan Wamena.
"Pertimbangannya karena kondisi geografis dan juga masalah jaringan internet di wamena yang tidak mendukung. Selain itu karena ada beberapa kabupaten di Provinsi Papua Pegunungan yang aksesnya lebih dekat ke Jayapura daripada ke Wamena. Sehingga kita buka dua titik pendaftaran," pungkas Pieter Ell yang juga Ketua DPC Peradi Jayapura ini.