WAMENA, wartaplus.com – Satuan Narkoba Polres Jayawijaya berhasil meringkus seorang pemuda yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu sabu di Bandara Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, Senin (06/02) pagi.
Kapolres Jayawijaya AKBP Hesman S. Napitupulu, S.H, S.I.K, MH menyatakan bahwa pelaku berinisial DD (46) ditangkap beserta barang bukti 1 (Satu) bungkus rokok gudang garam filter yang berisikan 4 (Empat) paket narkotika jenis sabu-sabu.
Hesman menjelaskan, kronologis penangkapan pria yang diduga sebagai pengedar sabut tersebut, berawal saat anggota mendapatkan informasi bahwa akan dilaksanakan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di jalan Pramuka Wamena, namun saat tiba di lokasi, pelaku sudah menuju ke Bandara Wamena untuk berangkat menuju ke Jayapura.
“Anggota kemudian langsung mengamankan pelaku di Bandara Wamena untuk selanjutnya di bawa ke Polres Jayawijaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Kapolres menambahkan bahwa berdasarkan keterangan pelaku, narkotika jenis sabu-sabu dibawa oleh pelaku dari Sumatra Barat dan dijual di Kabupaten Jayawijaya dengan harga Rp 700.000 (tujuh ratus ribu)/satu paket.
“Pelaku sudah dua kali membawa Narkotika jenis sabu-sabu ke Wamena dari Sumatera Barat melalui transportasi udara,” pungkas Kapolres.**