Seorang Anak Balita di Jayapura Dianiaya Secara Keji oleh Ayah Kandungnya

Pelaku penganiayaan terhadap anak kandungnya yang masih balita saat diamankan di Mapolresta Jayapura/dok:Humas Polresta Jyp

JAYAPURA, wartaplus.com - Miris, seorang anak balita berusia 4 tahun mengalami patah tulang kaki, setelah dianiaya oleh ayah kandungnya sendiri berinisil AK (33), di Kota Jayapura, Papua.

Peristiwa penganiayaan kepada korban diketahui kerap dilakukan oleh pelaku yang berstatus sebagai ASN tersebut. Namun ibu korban takut untuk melaporkan.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Oscar Fajar Rahadian, S.I.K., M.H saat dikonfirmasi, Minggu (29/01) siang, mengatakan, pelaku telah ditangkap dan kini telah mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Jayapura Kota.

Oscar menuturkan, informasi adanya penganiayaan didapat pihaknya dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Jayapura, yang menindaklanjuti laporan dari P2TP2A Nias Sumatera Utara, pada Jumat (27/01) lalu.

"Jadi isteri pelaku sendiri merasa takut untuk melaporkan kejadian yang sering menimpa korban tersebut, dimana pelaku diketahui sudah sering menganiaya korban jika sedang kesal, dan yang terakhir dilakukannya hingga korban harus mengalami patah tulang pada kaki kanannya," tutur AKP Oscar.

Merespon laporan (P2TP2A) Kota Jayapura tersebut, Tim Resmob Numbay langsung bergerak lakukan penyelidikan di lapangan guna mencari tahu keberadaan pelaku, yang ternyata sudah berpindah tempat tinggal dari alamat sebelumnya. 

"Akhirnya setelah 1x24 jam dilakukan pencarian, pelaku dapat diamankan di kontrakan barunya disekitar Kali Acai Abepura pada Sabtu (28/01) kemarin," beber Oscar.

Ia menjelaskan, saat mendatangi rumah pelaku tim Resmob didampingi pihak pelapor dari Tim P2TP2A Kota Jayapura.

"Tim Resmob Numbay kemudian meminta pelaku untuk kooperatif ikut ke Mapolresta guna dilakukan pemeriksaan atas laporan Polisi terkait adanya tindakan kekerasan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh pelaku selaku orang tua kandung korban," jelasnya.

AKP Oscar juga menambahkan, kini pihaknya telah menetapkan status AK sebagai tersangka. Ia juga mengimbau kepada masyarakat jika ada yang mengetahui atau mengalami kejadian serupa, agar segera melaporkan ke pihak Kepolisian atau ke P2TP2A Kota Jayapura, untuk mendapatkan pertolongan dan perlindungan sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.**