Kejati Papua Tetapkan Plt Bupati Mimika Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi

Kasi Penkum Kejati Papua, Aguswani/Istimewa

JAYAPURA, wartaplus.com - Kejaksaan Tinggi Papua tetapkan Pelaksana tugas (Plt) Bupati Mimika, JR dan Direktur Umum PT Asian One Air SH sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat dan helikopter di Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika pada 2015 silam.

Kepala Seksi Penerangan hukum (Kasi Penkum) Kejati Papua, Aguswani menyebut, berdasarkan perhitungan audit independen kerugian negara sebesar Rp43 Miliar. 

"Terkait kasus ini, kita sudah memeriksa sebanyak 20 orang saksi dan telah mendapat 2 alat bukti. Sehingga JR dan SH kami tetapkan sebagai tersangka," sebut Aguswani kepada wartawan, Kamis (26/01).

Lanjut ia, kedua tersangka tidak ditahan karena bersikap kooperatif dalam setiap pemanggilan untuk dimintai keterangan di Kejati Papua.

"Meski begitu kami masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru baru dari kasus ini,” ungkapnya.

Aguswani menambahkan, sesuai arahan pimpinan yang memberikan perhatian khusus kepada para penyidik untuk menyelesaikan perkara ini, maka dalam waktu dekat kasusnya akan segera dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri  tindak pidana korupsi di Jayapura.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman 20 tahun penjara,” pungkas Aguswani.**