Kaluarga Apresiasi Vonis Penjara Seumur Hidup Mayor Helmanto

Mayor Inf HFD dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan diberhentikan dari dinas militer sebagai anggota TNI/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com – Vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa mutilasi empat warga di Timika, Mayor Inf HFD oleh Pengadilan Militer Tiga -19 Jayapura diapresiasi oleh pihak keluarga korban. Keluarga korban menilai putusan yang diberikan kepada Mayor HFD memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

“Putusan hakim ini tentunya sudah mewakili kepentingan korban dan sesuai dengan dasar hukumnya pasal 340 soal pembunuhan berencana. Jadi rasa keadilan yang diharapkan keluarga itu sudah terwakili,”kata Kuasa Hukum Keluarga Korban, Gustaf Rudolf Kawer saat ditemui di Kota Jayapura.

Gustav menyebut, vonis yang diberikan oleh hakim terbilang berani karena sebelumnya, terdakwa Mayor HFD haya dituntut 4 tahun penjara dan dipecat dari kedinasan TNI oleh oleh oditur militer.

“Kali ini hakim sangat berani dan ini harus menjadi contoh buat peradilan umum, peradilan militer dan peradilan HAM. Saya kira putusan ini sangat berpengaruh kepada citra negara dan citra TNI sehingga rasa percaya masyarakat kepada peradilan TNI itu bisa meningkat,”tandasnya.

Sebelumnya, terdakwa mutilasi empat warga di Timika, Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan diberhentikan dari dinas militer sebagai anggota TNI.*