JAYAPURA, wartaplus.com - Pelaksana tugas harian (Plh) Gubernur Provinsi Papua, Dr Ridwan Rumasukun membenarkan adanya pemblokiran Rekening Kas Daerah Provinsi Papua oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak Kamis, 12 Januari 2023 lalu.
"Surat dari PPATK itu baru masuk tadi malam, dan itu pemblokiran hanya 5 hari saja," ujar Ridwan kepada wartawan usai memimpin rapat bersama Forkopimda Papua, di Jayapura, Jumat (13/01) siang.
Ia menjelaskan, dalam surat yang ditujukan kepada Bank Mandiri, tidak tercantum alasan pemblokiran.
"(alasan, red) itu tidak tertulis di suratnya, dan surat itu ditujukan ke Bank Mandiri. Dalam rekening itu merupakan Silpa anggaran yang tidak terpakai, di RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) Provinsi Papua," jelasnya.
"Jadi itu bukan rekening pribadi, tapi rekening dinas yang rekeningnya telah disetujui oleh Kementerian Keuangan," jelasnya lagi.
Sebelumnya, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, pemblokiran ini sebagai upaya pencegahan penyimpangan dana publik, imbas dari kasus dugaan suap gratifikasi Gubernur Papua, Lukas Enembe yang kini tengah ditangani oleh KPK RI.
"Kami lakukan upaya pencegahan untuk menjamin akuntabilitas serta menghindari adanya potensi penyimpangan terhadap dana publik. Namun tidak semua rekening diblokir, hanya rekening tertentu saja yang diblokir," terangnya.
Seperti diketahui, Gubernur Papua dua periode, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka KPK atas kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa Penerimaan hadiah atau janji Lukas Enembe selaku Gubernur Papua Periode 2013 - 2018 dan 2018 - 2023 terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.**