Kedapatan Bawa 3,8 Kilogram Ganja, Calon Penumpang Wings Air Diamankan Polisi 

Seorang pemuda berinisial OO (22) diamankan polisi karena kedapatan membawa ganja seberat 3,8 kilogram di tempat pemeriksaan barang SCP 2 (Xray 2) Bandar Udara Internasional Sentani, Senin (09/01/2023) siang/Istimewa

SENTANI,wartaplus.com - Seorang pemuda berinisial OO (22) diamankan polisi karena kedapatan membawa ganja seberat 3,8 kilogram di tempat pemeriksaan barang SCP 2 (Xray 2) Bandar Udara Internasional Sentani, Senin (09/01/2023) siang.

OO (22) merupakan seorang penumpang pesawat yang hendak berangkat ke Wamena, Kabupaten Jayawijaya. Dia ditangkap saat barang bawaannya melewati x-ray bandara

Kapolres Jayapura AKBP Frederickus Maclarimboen, melalui Kapolsek Kawasan Bandara Ipda Wajedi, membenarkan pihaknya telah mengamankan barang bukti Narkotika berjenis Ganja dari petugas X-Ray Bandara. 

" Yang bersangkutan kami amankan lantaran kedapatan membawa ganja seberat 3,8 kg. Kini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan," ujar Kapolsek Kawasan Bandara Sentani Ipda Wajedi.

Lanjut Ipda Wajedi, dari hasil pemeriksaan didapatkan ganja sebanyak 3 Karung Kecil, 46 Paket Sedang siap Edar, 17 Paket Kecil Siap Pakai.

“Pelaku beserta Barang bukti Ganja tersebut dibawa dan diamankan ke Polsek Kawasan Bandara sentani. Selanjutnya pelaku telah kami serahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.” tutup Ipda Wajedi.

Di tempat terpisah Kasat Narkoba Polres Jayapura, AKP Alfrit B. Nadek, SH mengatakan pihaknya telah menerima pelaku pembawa ganja yang diamankan di Bandara Sentani dan saat ini masih dalam pemeriksaan intensif penyidik.

" Masih dalam pemeriksaan kami, pelaku sendiri terancam hukuman 20 Tahun penjara dan maksimal seumur hidup sesuai dengan pasal 111 ayat 1 dan 2 KUHPidana tentang narkotika," pungkasnya.