JAYAPURA,- Anggota Kepolisian Kawasan Bandara Timika berhasil menyita puluhan botol minuman keras berlabel tak bertuan asal Singapura, dari Kantor Cargo Maskapai Tri M.G di Bandara Moses Kilangin Mimika, Senin (28/5) kemarin.
Puluhan botol Miras Ilegal tersebut pertama kali ditemukan oleh Agung yang merupakan Security AVSEC, dimana dari keterangannya saat itu dirinya sedang melakukan patroli dan mendapati pintu Kantor Cargo Maskapai Tri M.G dalam keadaan terbuka. Ia melakukan pemeriksaan kemudian mendapati empat kardus dan dua koper yang tidak memiliki security chek.
Melihat kejadian tersebut, Agung kemudian melaporkan kepada koordinator securty Asvec Gabriel Zeso yang kemudian melaporkan hal tersebut kepada Polsek Kawasan Bandara.
Kapolsek Kawasan Bandara Mozes Kilangin, Iptu Roberth Tamaela mengungkapkan setelah menerima laporan dari security, dirinya bersama personel polsek KPPP Udara Mimika, pihak Security Asvec dan personel Lanud Timika langsung melakukan memeriksa barang tersebut melalui X-Ray cargo dan berhasil mendapati minuman keras ilegal tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati 65 botol minuman keras bermerek yang dikemas dalam plastik bening. Selanjutnya barang tersebut dibawa ke Mapolsek Kawasan Bandara Mimika untuk diamankan dan selanjutnya akan dilakukan penyelidikan,” ungkapnya, Selasa (29/5) sore.
Kata Roberth dari informasi yang didapat, diduga minuman keras tersebut dibeli dari Negara Singapura dan selanjutnya akan dijual ke Wamena dengan harga lebih tinggi.
“Untuk Pemilik barang belum diketahui namun kami akan memintai keterangan pihak Cargo Maskapai Tri M.G. diduga miras ini dari Singapura dan akan dijuak di wilayah pegunungan antara lain Wamena,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan yakni 12 Red Label, 9 botol Jim Beam, dua botol Jhon Wolker, 21 botol Contru, empat botol Martell, dua botol Baneleys, 12 botol Absolut Apeach, satu botol Absolut Raspberri satu botol Capt Morgan, empat botol Jack Danel,dua botol Henessy X.O dan Black Label lima botol. *