Ini Syarat Dari KPK Bila Lukas Enembe Ingin Berobat ke Singapura

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata/Istimewa

JAYAPURA ,wartaplus.com – Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan sinyal akan mengizinkan Gubernur Papua, Lukas Enembe untuk berobat ke Singapura sesuai dengan permintaan yang diajukan Lukas Enembe. Meski begitu, ada syarat yang harus dipenuhi Lukas Enembe sebelum terbang ke Singapura untuk menjalani perawatan medis.

Memang ada permintaan dari yang bersangkutan melalui pengacaranya untuk berobat di Singapura. Namun yang bersangkutan bisa berobat ke Singapura dengan didampingi oleh petugas KPK dan yang bersangkutan statusnya harus menjadi tahanan KPK dulu,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK Kamis malam.

Alexander Marwata mengaku, diminta sudah memberikan tawaran kepada Lukas Enembe untuk berobat di RSPAD Jakarta, namun ditolak.

“ lJika yang bersangkutan setuju berobat di RSPAD Jakarta, maka kami akan jemput. Kalau nanti rumah sakit di Jakarta menyatakan tidak sanggup untuk mengobati penyakit yang bersangkutan, kami akan fasilitasi yang bersangkutan ke Singapura, tetapi sekali lagi yang bersangkutan harus menjadi tahanan KPK. Kalau yang bersangkutan mebutuhkan rawat inap tentu akan kami akan pantarkan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe resmi mengumumkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Dia dijerat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

“KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup, maka penyidik ​​menetapkan tersangka LE (Lukas Enembe) Gubernur Papua 2013-2018 dan 2018-2023 sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam Konferensi Pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.*