Dua Bacalon Anggota DPD RI Serahkan Persyaratan Minimal Dukungan Suara ke KPU Papua

Bakal Calon anggota DPD RI dapil Papua, H.Kumar menyerahkan berkas persyaratan dukungan suara yang diterima anggota KPU, Sandra Mambrasar, Kamis (05/01)/foto:Humas KPU

JAYAPURA, wartaplus.com - Dua bakal calon Anggota anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) dapil Papua, H.Kumar dan Nur David Permana secara resmi menyerahkan berkas persyaratan minimal dukungan suara untuk bertarung di Pemilu 2024 mendatang ke KPU Provinsi Papua,  bertempat di kantor KPU Papua, jalan Kelapa 2 Entrop, Kota Jayapura, Kamis (05/01) siang.

Anggota KPU Provinsi Papua Divisi Hukum dan Pengawasan, Sandra Mambrasar menyatakan, kedua bakal calon tersebut nantinya akan melewati tahapan verifikasi administrasi.

Dimana keduanya telah memenuhi  persyaratan awal minimal dukungan suara, dengan mengantongi lebih dari 1000 dukungan suara 

"Ini masih bakal calon, nanti pendaftarannya setelah tahapan verifikasi administrasi," tegas Sandra didampingi Komisioner Bawaslu, Anugrah Pata dan Kabag Hukum dan SDM, Krispus Kambuaya.

Ia menjelaskan, pihaknya masih membuka pendaftaran syarat minumal dukungan sampai dengan batas waktu 8 Januari 2023.

Dimana ada 14 bakal calon yang mendaftar melalui Aplikasi Pencalonan (SILON). Namun yang menyerahkan baru ada 2 bakal calon.

"Kebetulan yang sudah mengambil lewat SILON itu ada 14 dan baru 2 yang menyerahkan syarat minimal dukungan," sebutnya.

Bacalon Nur David Permana

Bacalon Nur David Permana yang telah dinyatakan lolos syarat minimal dukungan, mengaku optimistis tampil sebagai peserta Pemilu anggota DPD RI 2024.

Ia berjanji bakal menjadi anggota DPD RI yang akan menampung serta meneruskan aspirasi masyarakat apabila dipercaya nanti.

"Saya berjanji akan sungguh-sungguh melaksanakan amanat sebagai anggota DPD RI jika mendapat kepercayaan dari masyarakat," ucapnya.

Sementara bacalon H.Kumar mengaku bersyukur telah memenuhi persyaratan dukungan suara.

"Kita bersyukur sudah memenuhi persyaratan yang disayaratkan undang undang. Dari persyaratan 1.000 dukungan suara, kami mampu mengumpulkan 2.000 suara. Selanjutnya kita akan menunggu proses tahapan ferivikasi administrasi dan faktual," akunya.

Mantan Ketua Fraksi DPRD Kota Jayapura dari partai PKPI ini mengaku, siap jika terpilih nantinya untuk mengabdi kepada bangsa dan negara terutama untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di Papua.**