KPK : Tersangka RL Berikan Dana Rp 1 Milliar Kepada Lukas Enembe

Komisi Pemberantasan Korupsi saat mengumumkan RL sebagai tersangka di Gedung Merah Putih Jakarta/ YouTube KPK RI

JAYAPURA,wartaplus.com – Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Rijatono Laka (RL) sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe pada Kamis (05/01/2023).

Rijanto Laka pun ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

“ Untuk kepentingan penyelidikan, kami menahan RL selama 20 hari pertama sampai 24 Januari di rutan KPK gedung Merah Putih,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Kamis malam.

Alexander Marwata menjelaskan, tersangka Rijatono Laka merupakan Direktur PT. Tabi Bangun Papua yang bergerak di bidang konstruksi dan sejak tahun 2019 mulai mengikuti pengadaan proyak di Pemprov Papua.

Untuk mendapatkan proyek, tersangka RL melakukan pertemuan dan memberikan sejumlah uang kepada tersangka LE dan beberapa pejabat lainnya dengan harapan bisa memenagkan proyek tersebut.

“ Dari komunikasi dan pertemuan yang dilakukan, yang bersangkutan memberikan sejumlah uang sebelum proses pelelangan dilaksanakan dengan harapan bisa memenagkan proyek tersebut. Adapun yang ditemui tersangka RL adalah tersangka LE dan beberapa penjabat di pemprov Papua,” bebernya.

“ Dari hasil pertemuan yang dilakukan disepakati pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi PPH dan PPN,” sambungnya.

Adapun beberapa proyek yang didapatkan tersangka RL antara lain proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai Rp 14,8 milliar. Kemudian proyek rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD integrasi dengan nilai Rp 13,3 milliar dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor dengan nilai Rp 12,9 milliar.

“ Setelah dipilih untuk mengerjakan proyek tersebut, tersangka RL menyerahkan uang kepada tersangka LE sebesar Rp 1 milliar. Diduga tersangka LE juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yag berhubungan dengan jabatannya yang nilainya mencapai milliaran rupiah yang saat ini KPK sementara melakukan pengembangan lebih lanjut,” ungkap Marwata.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka RL sebagai pemberi suap disangkakan pasal 5 ayat (1) atau pasal 5 ayat (2) dan pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi.

Sementara Lukas Enembe sebagai penerima suap disangkakan pasal 20 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12b undang-undang nomor  31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi. (**)