Penjabat Bupati Puncak Jaya, Tumiran Ajak Masyarakat Bersatu Membangun Daerah

Penjabat Bupati Puncak Jaya Tumiran bersama istri ketika foto bersama dengan mantan Bupati Puncak Jaya, Dr Yuni Wonda (kiri)/dok:Istimewa

JAYAPURA, wartaplus.com - Usai resmi dilantik sebagai Penjabat Bupati Puncak Jaya, pada Kamis (29/12) kemarin, Tumiran S.Sos,M.AP secara tegas mengajak seluruh elemen masyarakat di Puncak Jaya bersatu padu dan bergandengan tangan, untuk sama-sama bekerja dan memastikan pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat dapat berjalan dengan baik.

“Kami mohon dukungan dan support-nya agar kami dapat melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan di atas pundak kami dapat berjalan dengan baik. Sebagai manusia biasa, kami pasti banyak kekurangan dan kelemahan. Oleh karena itu, kami membutuhkan masukan, kritik dan saran yang konstruktif untuk bekerja lebih baik ke depan membangun Puncak Jaya,” ucap Pj Bupati Tumiran saat dikonfirmasi wartawan via pesan Whatsaap, Jumat (30/12).

Menurut Tumiran, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri yang diterimanya, adapun lima (5) tugas yang menjadi agenda prioritas yang akan dilakukan atau yang menjadi konsen Penjabat Bupati.

Pertama, memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Puncak Jaya.

Kedua, memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat. 

Ketiga, untuk Rancangan Peraturan Daerah (Perda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), terlebih dahulu meminta persetujuan Menteri Dalam Negeri untuk melakukan pembahasan rancangan perda, pembahasan rancangan perkada, dan menandatangani perda serta perkada inisiasi baru, kecuali untuk pembahasan rancangan perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan perkada penjabaran APBD sampai dengan proses penandatanganan.

Keempat, dalam hal pengisian pejabat dan mutasi pegawai; membatalkan perijinan yang dikeluarkan pejabat sebelum dan/atau mengeluarkan perijinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya; membuat kebijakan pemekaran daerah; dan  membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya, harus dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kelima, memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 dan Pilkada di Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2024 serta menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara.

Keenam, Melaksanakan tugas selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19, dimana tugas dan kewenangannya antara lain memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negen Nomor 440/5184/SJ tanggal 17 September 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Daerah.

Untuk diketahui pelantikan Penjabat Bupati Puncak Jaya digelar di Nabire, ibukota Provinsi Papua Tengah. Pelantikan oleh Penjabat Gubernur Provinsi Papua Tengah, Ribka Haluk. Turut hadir dalam pelantikan, mantan Bupati Puncak Jaya, Dr Yuni Wonda bersama sejumlah pimpinan OPD.

Selain Puncak Jaya juga turut dilantik Penjabat Bupati Dogiyai dan Intan Jaya.

Sebelum dilantik menjadi Penjabat Bupati, Tumiran adalah Sekretaris Daerah Puncak Jaya definitif yang resmi dilantik oleh Bupati Dr. Yuni Wonda, S.Sos,S.IP,MM pada Rabu, 13 Januari 2021. Jabatan Sekda definitif ini diperoleh Tumiran setelah melewati Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) pada pertengahan 2020. Sebelummya, ia juga telah menjadi Plt. Sekda Puncak Jaya.

Di bawah kepiawaiannya memimpin birokrasi pemerintahan dan loyalitasnya menjalankan visi misi Bupati Yuni Wonda, Puncak Jaya diganjar penghargaan bergengsi yakni menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) selama tiga tahun berturut-turut, yakni 2020, 2021 dan 2022.**