JAYAPURA, wartaplus.com - Kejaksaan Tinggi Papua dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika.
Hal itu diungkapkan Kajati Papua, Witono kepada wartawan di Jayapura, Jumat (30/12) sore.
Ia menjelaskan, saat ini penyidik pidana khusus telah mengumpulkan alat bukti dan nantinya akan diekspos guna menetapkan tersangka.
"Alat bukti sudah ada. Januari kami akan gelar perkara dan menentukan siapa tersangka dalam perkara itu," jelasnya.
Sementara itu Kasidik Pidsus Kejati Papua, Deddy Valeri Sawaki mengatakan kasus Tipikor pengadaan pesawat dan helikopter sejauh ini sudah 34 orang saksi yang diperiksa.
"Sudah 34 orang yang kami mintai keterangan perihal kasus itu," sebutnya.
Dari 34 orang saksi, kata Sawaki, Plt Bupati Mimika YR juga telah dimintai keterangan.
"YR mantan Kadis, itu juga telah kami mintai keterangan beberapa waktu lalu," ujarnya.
Diketahui Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika menggelontorkan dana yang bersumber dari APBD senilai Rp 85 Miliar, untuk pengadaan pesawat dan helikopter sebagai transportasi warga pedalaman Mimika.
Namun hingga kini pesawat maupun helikopter tersebut tidak berjalan baik. Akibat kejadian tersebut negara diduga mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.**