Tersangka Kasus Mutilasi di Timika, Kapten Inf DK Meninggal Dunia

Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Kav Herman Taryaman/dok:Pendam17

JAYAPURA, wartaplus.com - Salah satu tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap empat warga sipil di Timika, yang merupakan anggota TNI, Kapten Inf DK dikabarkan meninggal dunia, Sabtu, (24/12).

Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Kav Herman Taryaman dalam rilis tertulisnya, Sabtu sore membenarkan kabar tersebut.

"Bahwa benar Kapten Inf DK yang merupakan salah satu Tahanan Kasus Mutilasi Warga Nduga di Timika telah meninggal dunia di RS. Dian Harapan Jalan Taruna Bakti, Kelurahan Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura karena penyakit jantung, Sabtu (24/12/ 2022) pukul 12.10 Wit," kata Kapendam.

Adapun meninggalnya almarhum Kapten Inf DK, ungkap Kapendam, berawal dari keluhan sakit pada dada disertai sesak dalam bernafas. Kemudian di evakuasi ke RS. Dian Harapan. 

Kapten Inf Dominggus Kainama saat menjalani persidangan perdana di Pengadilan Militer Jayapura

"Setibanya di IGD RS. Dian Harapan, selanjutnya Kapten Inf DK ditangani dokter jaga untuk mendapat penanganan medis darurat (pompa jantung,red) namun pernapasan tetap berhenti tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia," ungkap Kapendam.

Saat ini, lanjut ia, jenazah masih berada di kamar jenazah RS. Dian Harapan. 

Untuk diketahui Kapten Inf DK bersama lima prajurit TNI dari Brigif 20/IJK Timika dijadikan tersangka kasus mutilasi terhadap empat warga sipil asal Nduga yang terjadi di Timika, Agustus 2022 lalu.

Selain keenam tersangka, empat warga sipil juga turut menjadi tersangka dalam kasus ini. Saat ini kasusnya sudah masuk dalam tahap persidangan.**