JAYAPURA, wartaplus.com – Personil Polsek Nabire Barat mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai pelaku penyebar isu gorengan yang mengandung racun di depan pasar bumi raya Nabire Barat, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tenga, Kamis (15/12).
Ini disampaikan Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, S.H kepada wartawan di Mapolda Papua, Kamis sore.
Ia menjelaskan, dua pria yang diamankan masing masing yaitu Bernama Yenus Kayame (23) dan Piter Gobai (24).
"Kejadian berawal sekitar pukul 08.45 WIT, dimana kedua pelaku menghampiri penjual gorengan bernama MU (43) yang berjualan di depan pasar bumi raya, lalu memarahinya sembari menghamburkan gorengan yang dijual," ungkap Kamal soal kronologis kejadiannya.
“Pelaku beralasan bahwa tadi malam, Rabu (14/12) salah satu keluarga pelaku hendak membeli gorengan tersebut, dan setelah dikonsumsi, keluarga dari pelaku tersebut merasa sakit perut dan hingga saat ini tidak sadarkan diri,” sambung Kamal.
Saat itu, ada anggota Polsek yang sedang melaksanakan patroli di sekitar lokasi kejadian dan mendengar keributan tersebut. Kemudian kedua pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Nabire Barat.
“Setelah dilakukan pengecekan kepada penjual dan beberapa masyarakat yang telah membeli gorengan tersebut tadi malam, tidak ada ditemukannya korban yang mengalami hal yang serupa. Bahkan personel Polsek juga sempat membeli gorengan di penjual yang sama namun tidak adanya gangguan yang dialami,” jelas Kamal.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan dan akan di proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya.
“Kami mengimbau kepada seluruh warga masyarakat Papua, jangan mudah terprovokasi dengan adanya isu-isu terkait dengan makanan yang mengandung racun atau zat-zat yang berbahaya lainnya,” imbaunya.
Menurut Kamal, perlunya klarifikasi ataupun kepastian dari berbagai pihak sehingga tidak menimbulkan adanya gangguan kamtibmas yang dapat merugikan diri kita sendiri maupun masyarakat lainnya.
“Peristiwa konflik yang terjadi di beberapa daerah di Papua ini juga mengalami hal yang sama karena belum adanya kebenaran yang ditemukan atau klarifikasi dari berbagai pihak, namun sudah melakukan kegiatan atau penyebaran isu-isu sehingga menghasut dan membuat kegaduhan di masyarakat,” terangnya.
Seperti kasus pembakaran pasar di Kabupaten Deiyai yang dipicu karena seorang warga mengaku badannya gatal setelah mencoba sebuah pakaian yang dijual di pasar.
Diakhir penyampaiannya, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal meminta seluruh masyarakat untuk lebih cerdas dalam menyikapi berbagai isu yang beredar dimasyarakat.
Ia meminta jika ditemukan hal seperti demikian, baiknya dapat dilaporkan kepada pihak Kepolisian untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.**