JAYAPURA,wartaplus.com - Lima anggota TNI tersangka pembunuhan disertai mutilasi terhadap empat warga Nduga di Kabupaten Mimika pada Agustus lalu menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer Jayapura pada Senin (12/12/2022) siang.
Sidang perdana ini menghadirkan langsung lima orang tersangka, yakni, Kapten Inf Dominggus Kainama, Pratu Rahmat Amin Sese, Pratu Robertus Putra, Praka Pargo Rumbouw dan Pratu Rizky Oktaf Muliawan.
Sidang perdana dengan agenda mendengar dakwaan dan pemeriksaan saksi ini dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Prakamto dan dua hakim anggota yakni Letkol Laut Chk Slamet Widodo dan Letkol Chk Arie Fitriansyah.
Dalam pembacaan dakwaan, oditur menguraikan kronologis kejadian yang dimulai dari perencanaan, pembunuhan, hingga mutilasi dan pembakaran mobil milik para korban.
Setelah pembacaan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi dari Mayor Inf Hermanto Fransiskus Dakhi dan satu warga sipil atas nama Aktoro Lokbere. Namun saksi Aktoro Lokbere belum bersedia memberikan keterangan dalam persidangan.
Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap saksi Mayor Inf Hermanto Fransiskus Dakhi masih berlangsung.
Sementara diluar sidang, sejumlah keluarga korban mengikuti persidangan dengan membentangkan sejumlah pamflet dan baliho menuntut hukuman mati kepada para pelaku pembunuhan disertai mutilasi. *