KPID Papua Dapat Penganugerahan Keterbukaan Publik

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Papua, Christine Rusni Abaida (baju putih) saat menerima penghargaan/Istimewa

JAKARTA,wartaplus.com - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Papua, Christine Rusni Abaidata menyampaikan terima kasih kepada Komisi Informasi (KI) Pusat yang telah memberikan penganugerahan keterbukaan informasi publik kepada  KPID Papua, sebagai badan publik menuju tahun 2022.

Christine menjelaskan, khusus dari 6  lembaga non struktural di Papua,  KPID  Papua lah yang mendapatkan penganugerahan dari Komisi Infommasi tersebut, karena KPID telah menjalakan amanat UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan infomrasi publik.

"Kami akan terus menjalakan amanat UU tersebut, mengingat bahwa sebagai badan publik kita ini ada karena kepercayaan masyarakat," katanya, Sabtu (10/12/2022).

Lanjutnya, penganugerahaan ini juga sebagai  salah satu bentuk tanggung jawaba KPID Papua kepada masyarakat sebagai badan publik yang  transparansi.

"Masyarakat tentu dapat mengunjungi website KPID Papua melalui KPIDPapua.Go.Id untuk melihat kinerja kami secara transparan," tandas Christine.*