JAKARTA, wartaplus.com, - Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait dengan Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang-Undang (UU) pada Rapat Paripurna DPR RI ke 10 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023. Puan mengatakan secara mekanisme semua provinsi Papua yang baru disahkan ini sudah dapat mengikuti pelaksanaan Pemilu 2024.
“Alhamdulillah bisa disahkan saat menyusul 3 Provinsi Papua lainnya yang sudah disahkan, saat ini indonesia sudah memiliki 38 provinsi dengan penambahan 4 Provinsi Papua yang sudah disahkan,” ujar Puan saat konferensi pers usai Sidang Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis 17 November 2022, dikutip dari dpr.go.id.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut juga berharap dengan disahkannya Undang-Undang ini mekanisme pelaksanaan terkait sosial, ekonomi,pendidikan serta kesejahteraan rakyat lebih merata dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ia juga mengatakan bahwa DPR RI mendukung dan bersinergi dengan pemerintah dalam menyelesaikan RUU Papua Barat Daya ini.
“Karenanya setelah ini kami berharap bahwa pelaksanaannya itu bisa diikuti dengan mekanisme yang sebaik-baiknya, memang semata-mata adalah untuk kesejahteraan secara ekonomi, pendidikan, sosial dan lain-lain sebagainya bagi seluruh masyarakat Indonesia,” ujarnya.
Puan pun berharap agar pemerintah segera menyelesaikan segala hal yang berkaitan dengan keikutsertaan Provinsi Papua Barat Daya dalam pemilu 2024. Tterkait perpu dan lain-lain kita tunggu sampai bulan desember ini bagaimana kelanjutannya. Namun, saya meyakini bahwa pemerintah sudah menyiapkan drafnya tersebut dan nanti akan dibahas bersama-sama dengan Komisi II,” tutupnya. *** (Sumber dpr.go.id)