WARTAPLUS - Kementerian Ketenagakerjaan telah menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan terkait pembayaran tunjangan hari raya atau THR.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, ada tiga sanksi yang bakal diterima. Mulai denda sebesar 5 persen dari total THR yang dikeluarkan perusahaan, teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha.
"Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja," kata Hanif saat menyampaikan keterangan pers di Jakarta, Senin, 28 Mei 2018.
Menurut Hanif, sanksi bagi perusahaan yang melanggar telah tertulis dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2016. Aturan itu juga menyebutkan, pengusaha wajib memberikan THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
** Baca juga: Ternyata, Makanan ini Mampu Menaikkan Gula Darah dengan Cepat
"Ini kegiatan setiap tahun kami laksanakan sebagai salah satu fasilitas pemerintah agar hak pekerja dibayarkan sesuai ketentuan yang ada. Karena THR ini hak, otomatis kewajiban perusahaan untuk membayarkannya," ujarnya.
Di sisi lain, Hanif menyampaikan, tren pengaduan soal tunjangan hari raya terus menurun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Dari data Kementerian Ketenagakerjaan melalui posko pelaporan, ada 412 pengaduan pekerja terkait THR tahun lalu. Dari jumlah itu, pelbagai masalah utama, di antaranya masalah pembayaran hingga besaran tunjangan yang diperoleh tidak sesuai ketentuan.
Nantinya, laporan yang masuk akan diteruskan ke Dinas Tenaga Kerja di setiap daerah untuk ditindaklanjuti.