JAKARTA ,wartaplus.com - Papua Barat Daya resmi disahkan menjadi golongan keenam di Pulau Papua melalui Undang-Undang (UU). Provinsi Papua Barat Daya disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pada Kamis (17/11/2022).
Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya resmi disahkan DPR menjadi UU.
DR. Pieter Ell, SH., MH, Sekjen Keluarga Alumni Universitas Cenderawasih (KAMI Uncen) menyatakan, dengan disahkannya Provinsi Papua Barat Daya, Presiden Jokowi wajib hukumnya memprioritaskan Penjabat Gubernur Papua Barat Daya dan Sekdanya sesuai semangat Otsus.
“Kalaupun putra daerah eselon 1 di kementrian tidak ada maka tetap harus ada kebijakan politik untuk mengakomodir putra daerah yang ASN. Karena selama ini ASN kurang mendapat perhatian untuk menduduki jabatan eselon 1,”ujar pengacara dan artis ini.
Kami mendukung dan sependapat dengan anggota DPR RI Robert Kardinal agar ASN putra daerah eselon 1 harus ada pengkaderan. “Pemerintah Pusat harus melihat semangat Otsus untuk masyarakat Papua,”ujarnya.
cakupan cakupan wilayah Provinsi Papua Barat Daya yaitu: Kabupaten Sorong,Kabupaten Sorong Selatan,Kabupaten Raja Ampat,Kabupaten Tambrauw,Kabupaten Maybrat,Kota Sorong.*
Presiden Jokowi Harus Prioritaskan Penjabat Gubernur Papua Barat Daya dan Sekdanya Anak Papua
Foto ilustrasi