JAYAPURA, wartaplus.com - Kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan ruas jalan Trimuris - Kasonaweja, Kabupaten Mamberamo Raya yang merugikan negara Rp3,4 Miliar, kini telah masuk tahap penuntutan.
Ini setelah berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum (P21).
Berkaitan dengan itu, pada Selasa (22/11) kemarin bertempat di Lapas Abepura, telah dilaksanakan tahap 2 yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jayapura kepada Jaksa Penuntut Umum.
Kedua tersangka JJH dan YSM telah diserahkan bersama barang bukti. Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan menjadwalkan persidangan di Pengadilan Negeri kela I A Jayapura.
"Setelah dilaksanakan proses penelitian berkas perkara oleh jaksa peneliti, selanjutnya berkas perkara telah dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil, sehingga dikeluarkan pemberitahuan P21 oleh penuntut umum kepada penyidik," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Alexander Sinuraya dalam rilis persnya, Rabu (23/11).
Penyerahan kedua tersangka yang didampingi kuasa hukumnya diterima Jaksa Penuntut Umum, Achmad Kobarubun dan Muhammad Arifin.
Atas perbuatannya, kedua tersangka pasal 2 Ayat (1) UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal55 ayat (1) ke-1 KUHP
"Terhadap kedua tersangka telah dilakukan penahanan tahap penuntutan oleh penuntut umum di Lapas Abepura untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai november hingga 11 Desember 2022. Selanjutnya perkaranya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, "pungkas Alex.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jayapura menangani kasus dugaan korupsi pembangunan ruas jalan Trimuris - Kasonaweja di Kabupaten Mamberamo Raya tahun anggaran 2019 sebesar Rp 5,7 miliar.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 17 orang saksi diperiksa, termasuk kedua tersangka YSM dan JJH.
Adapun modus dalam perkara ini adalah proyek fiktif, yang mana pencairan uang sudah dilakukan, namun pekerjaan ruas jalan Trimuris-Kasonaweja sepanjang 3 km tidak pernah ada.
Bahkan, hasil pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Mamberamo Raya, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 3,4 miliar.**