Pendeta Alberth Yoku Minta Semua Pihak Hentikan Polemik Soal Kedatangan Ketua KPK ke Rumah Lukas Enembe

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Jayapura Provinsi Papua Pendeta Alberth Yoku/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com- Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Jayapura Provinsi Papua Pendeta Alberth Yoku menyatakan mendukung sepenuhnya langkah-langkah penegakan hukum yang telah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPU) di tanah Papua. Terutama langkah-langkah KPU dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.

Apa yang telah dilakukan lembaga antirasuah itu, sebut Pendeta Alberth merupakan bagian dari kewenangan negara dalam merawat kedaulatan NKRI di tanah Papua. Karena itu, tokoh gereja yang pernah menjadi Ketua Sinode Gereja Kristen Indonesia (GKI) di tanah Papua ini meminta semua pihak tidak lagi berpolemik soal kedatangan Ketua KPK menemui Lukas Enembe sebagai tersangka di rumah kediamannya di Jayapura.

Menurutnya, untuk kondisi Papua memang harus dilakukan suatu langkah-langkah yang sifatnya adaptif, akomodatif, dan persuasif, karena hal itu merupakan bagian dari resolusi konflik terhadap sekian banyak hal di Papua yang terus-menerus dihadapi oleh pemerintah untuk diatasi. 

“Sehingga kita tidak perlu mempersalahkan langkah-langkah yang diambil oleh KPK, tapi langkah-langkah ini akan membuka banyak ruang dimana Bapak Gubernur Lukas Enembe sudah dijumpai dan kondisi riilnya dilihat langsung oleh KPK. Itu sangat penting daripada KPK dengar dari jauh dan obyek terperiksa atau pemeriksaannya itu tidak dilihat. Sekarang karena sudah dilihat itu berarti kenyataannya itu menjadi suatu fakta untuk kegiatan proses pemeriksaan,”kata Pendeta Alberth Yoku.

Pendeta Alberth Yoku secara tegas memberikan apresiasi yang tinggi kepada KPK dan berterima kasih atas kedatangan KPK ke Papua untuk memeriksa kasus Lukas. 

“Karena itu saya sampaikan terima kasih untuk proses yang sangat menghormati hak asasi manusia tapi tidak boleh kita meninggalkan tujuan pemeriksaan ini untuk mendapatkan kebenaran dari hal korupsi yang sudah terjadi,” tegas Pendeta Alberth.

Melalui cara kerja KPK yang strategis dan pola pendekatan yang sangat kondusif itu, lanjutnya, telah juga memberi dampak positif kepada masyarakat yang menjaga Lukas di rumah kediamannya.

“Mereka sekarang sudah bisa paham bahwa pemerintah bekerja dalam prosedur tetap yang safety, bukan untuk prasangka-prasangka buruk kalau nanti Pak Lukas dibawa, akan dicelakai atau akan ada musibah atau apa,” sebut Pendeta Alberth Yoku.

Diberitakan sebelumnya, bahwa kedatangan Ketua KPK Firli Bahuri menemui Gubernur Papua Lukas Enembe di kediamannya di Jayapura menuai berbagai kritik. Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, tidak mungkin KPK dapat melakukan penindakan jika tidak menemui tersangka. Pimpinan KPK diberikan kewenangan atribusi, delegasi dan mandat, sebagaimana Pasal 6 huruf e UU KPK, untuk melakukan penyidikan dan penuntutan. Apa yang dilakukan oleh ketua KPK adalah perintah institusional, bukan atas inisiatif pribadi Firli.*