JAKARTA, wartaplus.com – Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP) Lukas Enembe melayangkan Surat Klarifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), paska pemanggilan dua Anggota Tim Hukumnya Dr. Stefanus Roy Rening, SH., MH. dan Drs. Aloysius Renwarin, S.H., M.H., oleh KPK, sebagai saksi, dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Lukas Enembe.
Seperti diketahui Gubernur Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji Lukas Enembe selaku Gubernur Papua Periode 2013-2018 dan 2018-2023.
Pengiriman Surat Klarifikasi tersebut, dilakukan Kamis (17/11/2022), bertepatan dengan jadwal pemeriksaan dua anggota THAGP.
Menurut Anggota THAGP, Stefanus Roy Rening, ia bersama Aloysius Renwarin, S.H., M.H. dijadwalkan diperiksa penyidik KPK pada Kamis pagi. ”Tapi sebelum diperiksa, kami minta klarifikasi pada KPK terlebih dahulu terkait dengan pemanggilan kami berdua, sebagai saksi dalam kasus yang menjadikan klien kami (Gubernur Papua Lukas Enembe) sebagai tersangka,” kata Roy dalam keterangan persnya dii Jakarta, Kamis siang (17/11/2022). Dijelaskan Roy, Surat Klarifikasi telah diterima KPK, pada Kamis pagi, dan telah distempel.
Adukan ke DPN Peradi
Roy menjelaskan, sebelum melayangkan surat klarifikasi, ia telah mengadukan adanya pemanggilan KPK tersebut, ke organisasi advokat DPN Peradi, dibawah kepemimpinan Dr. Luhut MP Pangaribuan, S.H., LL.M., pada Rabu (16/11/2022).
Secara resmi, Roy dan Aloysius mengirim surat berisi Permohonan Petunjuk dan Perlindungan Profesi dari Peradi.
"Dari hasil pertemuan dengan Ketua Umum DPN Peradi, Luhut mendukung langkah-langkah yang dilakukan dirinya, dengan meminta terlebih dahulu klarifikasi ke penyidik KPK," ungkap Roy .
”Intinya Pak Luhut mendukung langkah kami, dan akan mengkaji aduan kami sebagai upaya organisasi melindungi anggotanya,” sambungnya.
Bahkan dalam diskusi, kata Roy, Luhut juga akan mengkaji apakah pemanggilan KPK selanjutnya dapat dikirim ke organisasi Peradi, yang dipimpinnya.
Menanggapi pemanggilan tersebut, Roy mengatakan, sebagai bagian dari THAGP, yang aktif mengadvokasi Gubernur Papua dalam kasus dugaan gratifikasi tersebut, pihaknya dijamin dan dilindungi secara hukum, berdasarkan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
”Dimana disebutkan dalam pasal tersebut, bahwa Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan,” jelas Roy.
Lebih lanjut, Roy mengatakan, pihaknya melakukan pendampingan dan advokasi hukum terhadap kliennya (Gubernur Papua Lukas Enembe), berdasarkan kewenangan yang diberikan negara terhadap dirinya selaku Advokat.
Pihaknya menjelaskan, berkaitan dengan pemanggilan dirinya, sebagai saksi dalam peristiwa dugaan tindak pidana gratifikasi, yang diduga terjadi pada sekitar tanggal 11 Mei 2020 atau dua tahun enam bulan lalu, di Jayapura-Papua, Roy menegaskan, saat kejadian, dirinya berada di tempat lain.
”Saat kejadian, kami berada ditempat lain, kami tegaskan bahwa kami, sama sekali tidak mengetahuinya, mendengarnya, melihatnya dan mengalaminya. Sehingga tidak tepat jikalau penyidik KPK memanggil kami untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara a quo,” tegas Roy.
“Perlu kami sampaikan, THAGP dalam melakukan pendampingan atau advokasi hukum, telah memberikan ruang dan kesempatan seluas-luasnya kepada penyidik, untuk melakukan pemeriksaan kepada Gubernur Papua, pada hari Kamis (3/11/2022) di kediamannya di Koya Tengah, Jayapura.
Bersikap Kooperatif dan Koordinatif
Bahkan pihak advokat bersikap kooperatif, dan koordinatif, akan pemeriksaan KPK tersebut, meskipun saat diperiksa, Lukas Enembe dalam keadaan sakit dan memerlukan perawatan intensif berkelanjutan dan dalam pengawasan dokter pribadi dan dokter spesialis dari RS Mount Elisabeth Singapura.
“Selain itu, kami juga telah memfasilitasi utusan Ketua KPK (dalam hal ini KaBinda Papua) untuk menyampaikan pesan Ketua KPK kepada Gubernur Lukas Enembe pada tanggal 6
Oktober 2022,” ujar Roy.
Pihaknya selaku kuasa hukum juga bertindak secara aktif berkomunikasi dan berkoordinasi secara langsung sejak awal pemeriksaan di Mako Brimob Polda Papua pada tanggal 12/09/2022 dan melalui telepon dan WhatsApp (WA) dengan Direktur Penyidikan KPK, Bapak Asep Guntur Rahayu tentang kondisi kesehatan Gubernur Papua.
“Termasuk turut membantu memfasilitasi pertemuan dengan Ketua KPK, penyidik KPK dan dokter KPK dan Gubenur Lukas Enembe pada hari Kamis, 03/11/2022 di kediaman Koya Tengah, Jayapura, Papua,” ujar Roy. Karena itu, terhadap pemanggilan dirinya dan Aloysius Renwarin, pihaknya akan meminta klarifikasi terlebih dahulu kepada Direktur Penyidikan KPK.
“Karena kami sama sekali tidak melihatnya, mendengarnya dan mengalaminya peristiwa gratifikasi tersebut, yang diduga terjadi pada tanggal 11 Mei 2020 di Jayapura, Papua,” kata Roy.**