JAYAPURA,wartaplus.com - Banyak kepala daerah sudah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan data KPK, sebanyak 176 pejabat daerah terjerat kasus korupsi sepanjang periode 2004-2022. Dari jumlah tersebut, terdapat 22 gubernur dan 154 bupati/walikota dan wakil bupati/walikota yang berurusan dengan Lembaga antirasuah itu.
Banyak dari antara mereka sudah menghirup udara bebas. Salah satunya adalah mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu yang bebas pada Juli 2022 yang lalu usai menjalani hukuman 8 tahun penjara. Barnabas dihukum dalam perkara korupsi pembangunan pembangkit listrik tenaga air Sungai Membramo Papua, yang merugikan negara senilai Rp 43 Miliar.
Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) dari Distrik Nimbokrang, Kabupaten Jayapura, Jhon Bukwab menyoroti perbedaan sikap Barnabas Suebu dengan Lukas Enembe dalam menghadapi perkara korupsi yang menjeratnya. Menurut Jhon, Barnabas sudah menunjukkan sikap koperatif sejak awal. Sedangkan terhadap Lukas Enembe, KPK harus melakukan penanganan dengan cara-cara yang khusus agar situasi kamtibmas di wilayah Papua tetap kondusif.
“Kalau saya mau bicara kembali ke belakang, ada Gubernur kita yang pernah kena kasus yang sama, Barnabas Suebu. Kan tidak apa-apa, tidak ada masalah. Ini bukan segala-galanya, hari kiamat terakhir,’’ kata Jhon di Jayapura, Senin (7/11/2022).
Jhon yang juga menjabat Wakil Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Jayapura ini menyayangkan sikap Lukas yang baru mau kooperatif setelah Papua bergejolak. Jhon menyebut, proses penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka direspon aksi unjuk rasa besar-besaran di Kota Jayapura oleh massa pendukung Lukas. Bahkan rumah kediaman Lukas hingga kini masih dijaga ketat ratusan simpatisannya dengan bersenjatakan tombak, panah, dan kampak. Ia kembali meminta Lukas dan pengacaranya dapat memberikan imbauan agar warga yang menjaga rumah kediamannya itu segera bubar, sehingga masyarakat di sekitar Jayapura tidak khawatir lagi.
‘’Sebenarnya, kami semua elemen (masyarakat di Jayapura) kami sudah kasih masukan akan hal itu. Tapi peran ini kembali lagi kepada pengacara bahkan Bapak Lukas sendiri. Masyarakat sadar dan paham, namun ada pula yang tidak mengerti, ikut ramai, kumpul-kumpul di situ. Mereka butuh kita kasih penjelasan dan pemahaman yang baik supaya mereka bisa kembali ke rumah mereka masing-masing,’’ ujar Jhon.
Kalau Lukas dan Pengacaranya tidak mengambil peran untuk memberikan pemahaman kepada para simpatisannya, lanjut Jhon, itu sama saja mengorbankan masyarakat kecil.
‘’Mereka (masyarakat kecil) juga punya permasalahannya sendiri, seperti mengurusi anak-anak yang sekolah, pekerjaan, mungkin ada anggota keluarga yang sakit, mempersiapkan Natal di lingkungan gereja mereka masing-masing, dan sebagainya. Biarkanlah hukum yang berproses menyelesaikan permasalahan Pak Lukas,’’ kata Jhon.
Kepada masyarakat Jayapura dan sekitarnya, Jhon mengimbau untuk bersama-sama mendukung KPK melakukan tugasnya menuntaskan kasus hukum yang dituduhkan kepada Lukas Enembe, dengan cara menjaga kedamaian di Bumi Cenderawasih, karena Papua adalah zona damai.*