JAYAPURA, wartaplus.com - Ratusan botol dan kaleng minuman keras tak bertuan diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota dalam pelaksanaan penertiban miras ilegal di seputaran Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Minggu (30/10) dini hari.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H ketika dikonfirmasi via telepon selulernya, Minggu malam mengatakan, pihaknya rutin melaksanakan penertiban para pedagang miras ilegal sesuai atensi pimpinan.
"Tim Opsnal kami yang dipimpin Kanit Opsnal Aiptu Dedes semalam menggerebek lokasi tempat penyimpanan miras yang biasa dijualkan secara ilegal disepanjang jalan raya entrop, dari hasil penggeledahan didapati barang bukti miras berbagai merk namun pemiliknya kabur melarikan diri," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan di salah satu lokasi penyimpanan ditemukan sebanyak 241 botol / kaleng minuman keras berbagai merk yang langsung dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota sebagai barang bukti. Sementara untuk pemiliknya akan dilakukan pemanggilan kemudian.
"Pemiliknya nanti akan kami undang untuk datang ke Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota untuk mengklarifikasi melalui pemeriksaan oleh penyidik. Penjualan miras secara ilegal yang sering dilakukan di malam hari kini kian meresahkan, dimana angka kecelakaan atau kriminal rata-rata dipicu karena pelakunya dalam keadaan dipengaruhi minuman keras," tegasnya.
Ratusa botol miras yang diamankan terdiri dari berbagai merek diantaranya Anggur Merah Cap Orang Tua, Soju, Jenever, Bir Bintang, Bir merk Guinness, Vodka dan Mansion House.
"Penertiban penjualan miras secara ilegal akan rutin kami laksanakan, sementara lokasi yang sudah kami kantongi lokasi-lokasinya di wilayah Kota Jayapura ada beberapa titik, diantaranya diseputaran Entrop, Jalan Baru Abepura dan Expo Waena serta Jalan SPG," ungkap Iptu Alam.
Ia pun mengimbau kepada para pedagang miras secara ilegal yang masih melakukan aktifitasnya untuk segera berhenti sebelum dilakukan penangkapan, karena hal tersebut juga merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang sudah merasa resah dengan aktifitas mereka.
"Hentikan penjualan miras secara ilegal, hal tersebut tentunya melanggar aturan hukum, selain itu dengan meniadakan penjualan miras secara ilegal kita juga secara tidak langsung sudah meminimalisir terjadinya lakalantas maupun tindak pidana yang nantinya malah menjadi gangguan Kamtibmas," tandasnya.**