SENTANI,– Dua bandar judi togel yang sering beroperasi di perkebunan kelapa sawit echo 5 dan 6 Distrik Kaureh Kabupaten Jayapura berinisial SK (36) dan YR (33) di ringkus aparat kepolisian Polres Jayapura, Minggu (25/2) malam.
Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, penangkapan terhadap dua bandar judi tersebut dilakukan setelah adanya pengaduan dari warga setempat yang meras terganggu dengan keberadaan lokasi judi tersebut.
“Tempat judi togel ini sudah cukup lama beroperasi dan meresahkan masyarakat, sehingga ada masyarakat yang lapor ke kita dan kita turun untuk mengecek. Saat tiba ternyata benar ada jual beli disitu, sehingga langsung kita amankan pelaku,” kata Kapolres dalam realise yang diterima Wartaplus.com, Selasa (26/2) malam.
Selain menangkap pelaku, Victor mengaku pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai, dan beberapa nota di lokasi penangkapan.
“Dari tangan kedua pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 360 ribu, ada buku nota, pulpen, dan beberapa barang lain yang sering digunakan dalam transaksi,” paparnya.
Mantan Kapolres Mimika itu menegaskan bahwa kedua pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. “ Keduanya sudah kami tahan di rutan Mapolres Jayapura guna proses lanjut,” tandasnya. [Fendi]