Gara-gara Rokok, Penjaga Kios di Sentani Tewas Ditikam

Kasat Reskrim Polres Jayapura, Iptu Muhammad Rizka dalam keterangan pers yang menampilkan pelaku dan barang bukti/Andy

SENTANI, wartaplus.com - Kurang lebih dua hari kabur dari kejaran polisi, dua pelaku pembunuhan di jalan Youmake Pasar Baru Sentani berhasil ditangkap Satuan Reskrim Polres Jayapura di Kampung Harapan pada Sabtu (15/10/2022) dini hari.

Kedua pelaku yang ditangkap yakni, TT (28) dan YE (26) beserta barang bukti berupa dua bilah pisau dan baju milik Kedua pelaku.

Kasat Reskrim Polres Jayapura, Iptu Muhammad Rizka, menjelaskan kasus pembunuhan ini terjadi pada hari Kamis (13/10/2022) dini hari sekitar pukul 03.15 WIT. Saat itu kedua pelaku yang dipengaruhi minuman keras mendatangi korban dan meminta rokok, namun karena tidak diberikan, keduanya langsung menikam korban.

"Keduanya yang tidak memiliki uang awalnya meminta rokok namun karena tidak diberi membuat kedua pelaku tanpa pikir panjang langsung melakukan penikaman dengan pisau yang sudah disiapkan kedua pelaku," jelasnya.

Akibat penikaman tersebut, korban meninggal dunia dengan lima tikaman di dada, lengan kanan dan kiri, serta pinggang.

Saat ini keduanya telah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

" Kedua pelaku kami jerat dengan pasal 338 KUHP Sub Pasal 170 Ayat (2) ke 3 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun Penjara," tutupnya.**