Penangkapan DPO Kasus Mutilasi Timika Diapresiasi Kodam Cenderawasih

DPO kasus mutilasi di Timika dihadirkan dalam konfrensi pers Polres Mimika dan Tim Satgakkum Damai Cartenz/dok:Humas Polda Papua

JAYAPURA, wartaplus.com - Kodam XVII/Cenderawasih memberikan apresiasi dan terima kasih kepada Tim Gabungan Satgas Damai Cartenz dan Polres Mimika, yang berhasil menangkap DPO kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap 4 warga Nduga di Timika, 22 Agustus 2022 lalu.

Ucapan terima kasih disampaikan Kapendam XVII/Cenderawasih, Kolonel Kav Herman Taryaman dalam rilisnya, Minggu (09/10).

"Bahwa Kodam XVII/Cenderawasih mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi atas penangkapan pelaku Roy Marthen Howai oleh Tim Gabungan Satgas Damai Cartenz dan Polres Mimika, pada Sabtu (08/10)," ucap Kapendam.

Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Kav Herman Taryaman

Ia meyakini, bahwa Polri dalam penyidik Polres Mimika dapat menindaklanjuti proses hukum pasca penangkapan pelaku yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Diharapkan penangkapan DPO tersebut, membuat kasus pembunuhan disertai mutilasi yang melibatkan 6 Oknum Prajurit TNI AD pada tanggal 22 Agustus 2022 di SP. 1 Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, menjadi terang benderang.

"Tidak terjadi lagi spekulasi-spekulasi pemberitaan, bahkan pemberitaan Hoax yang kerap terjadi, serta proses hukum secepatnya dapat diselesaikan sehingga diperoleh kepastian dan keadilan hukum," harap Kapendam Herman.

Untuk diketahui pelaku ditangkap setelah hampir 2 bulan buron. Ia dicokok Polisi di rumah orang tuanya, jalan Cemara, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Sabtu (08/10).

Awalnya pelaku sempat tak mengakui perbuatannya kepada Polisi, namun setelah diperiksa lebih intensif, akhirnya ia mengakui terlibat dalam perencanaan hingga memutilasi para korban.

Pelaku merupakan perantara dalam transaksi pembelian senjata api antara para korban dengan pelaku lainnya.

Akibat perbuatannya, pelaku Primer Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP JO Pasal 55, 56 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Kejahatan terhadap Jiwa orang (Pembunuhan) dan atau Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.**