Dua Bulan DPO, Pelaku Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Timika Tertangkap

Pelaku Roy Marthen Howay/dok:Humas Polda Papua

MIMIKA, wartaplus.com – Hampir dua bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),  salah satu terduga pelaku pembunuhan disertai mutilasi terhadap 4 warga Nduga di Timika akhirnya berhasil ditangkap, Sabtu (08/10) siang.

Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal dalam keterangan persnya Sabtu malam menerangkan, pelaku Roy Marten Howay, ditangkap oleh Tim Satgas Gakkum Damai Cartenz bekerjasama dengan Polres Mimika di salah satu lokasi di Timika.

"Benar, pelaku DPO Roy Maten Howay berhasil kami tangkap sekitar pukul 15.30 Wit  dan langsung dibawa ke Polres Mimika untuk dimintai keterangan dan hingga saat ini Roy masih dalam pemeriksaan secara maraton," ungkap Kombes Kamal.

ia menjelaskan, sebelum ditangkap pelaku sempat membantah dirinya terlibat dalam pembunuhan 4 warga sipil terkait pembelian senjata tersebut. Dia mengaku hanya sebagai perantara kepada korban dengan pelaku.

"DPO ini awalnya membantah, terus membuat video pernyataan melalui media youtube milik salah satu media dan dia mengaku sebagai perantara jual beli senjata api ilegal," jelas.

Untuk diketahui bahwa kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap masyarakat sipil terjadi di Daerah SP1 Distrik Mimika Baru Kabupaten Mimika pada 22 Agustus 2022.

Dalam kasus ini 9 orang terdiri dari 3 orang warga sipil dan 6 anggota TNI yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani proses hukum.**