KPK Blokir Rekening Istri Gubernur Papua, Kuasa Hukum Buka Suara 

Komisi Pemberantaasan Korupsi (KPK)/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com - Komisi pemberantasan korupsi memblokir rekening Istri Gubernur Papua Lukas Enembe (Yulce Enembe). Hal itu diutarakan Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona saat diwawancarai di Jayapura Rabu (5/10) malam.

Menurut dia, pemblokiran rekening itu merupakan imbas dari ketidak hadiran Istri Gubernur Papua yang diminta hadir sebagai saksi di KPK. "Itu mungkin kemarahan KPK karena sikap Ibu Yulce  yang tidak mau memberi keterangan," ujarnya.

Petrus pun menyayangkan aksi pemblokiran. Padahal pemblokiran dilakukan hanya kepada seseorang yang berstatus sebagai tersangka. "Seharusnya berdasarkan undang-undang rekening yang diblokir hanya berstatus tersangka," ujarnya.

Dirinya pun membeberkan bahwa pemblokiran itu baru diketahui setelah istri dari pak Lukas Enembe hendak melakukan transaksi. "Sempat transaksi tapi tidak bisa setelah di cek pihak bank menyebutkan bahwa rekening telah diblokir," bebernya.

Sebelumnya KPK telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Istri dan anak Gubernur Lukas Enembe sebagai saksi dalam perkara kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar.*